Bawaslu Sebut Kampanye Negatif Bisa Kena Sanksi

Metrobatam, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan kampanye negatif selama tahapan pemilihan umum (Pemilu) dapat dikenai sanksi. Namun, kata Abhan, sanksi tersebut harus dilihat secara kasuistik.

“Jadi kalau persoalan nanti negative campaign atau black campaign itu harus dilihat per kasuistik,” kata Abhan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/10).

Abhan menjelaskan kampanye negatif yang mengandung unsur kampanye hitam dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur terkait larangan-larangan pelaksana kampanye.

Pasal 280 ayat 1 huruf c menyatakan peserta, pelaksana, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. Selain itu, ayat 1 huruf d juga melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur dalam Pasal 521. ancaman hukuman pelanggaran pasal itu yakni pidana kurungan paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pernyataan Abhan itu, merespon pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang mempersilakan kadernya melakukan kampanye negatif.

“Saya dalam beberapa kesempatan 80 persen dalam kampanye kita, harus positive campaign. Silakan antum masuk ke negative campaign, cukup 20 persen,” kata Sohibul dalam pidato di acara Konsolidasi Akbar Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu (14/10) pekan lalu.

Sohibul kemudian menjelaskan alasan memperbolehkan kampanye negatif. Menurutnya, kampanye negatif merupakan kampanye yang mengangkat kelemahan lawan melalui fakta-fakta.

Selain itu, kampanye negatif kata dia, diperbolehkan karena tidak menyebar kebohongan ke masyarakat.

“Enggak bohong itu, namanya negative campaign, itu boleh. Sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya,” katanya.

Abhan pun mengatakan kampanye negatif dilakukan dengan mengungkap fakta yang merugikan tim kampanye lawan. Sedangkan kampanye hitam merupakan penyebaran hal yang bukan fakta.

“Misal si A pernah divonis sebagai koruptor. Kemudian, menyampaikan ke publik, ini bukan black campaign,” jelasnya.

Kata Abhan, pihak di luar tim kampanye yang ikut menyebarkan kampanye negatif atau hitam juga dapat dijerat pidana.

Abhan mengatakan Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak pelaku penyebar kampanye negatif yang sudah mengarah ke tindak pidana.

“Kalau memang sejak awal diketahui ada tindak pidana umum, polisi bisa langsung lakukan tindakan,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait