Bawaslu Tanjungpinang Minta Anak-anak Jangan Dilibatkan dalam Kampanye

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akan memperketat pengawasan terhadap keterlibatan anak dibawah umur dalam setiap sosialisasi kampanye di Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

“Kami berterima kasih atas masukan ini. Sejak awal. Kami sudah kasih Bimtek ke jajaran. Jadi kami rasa jajaran kami sudah memahami hal itu,” ucap Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019) di Kantornya.

Karena Zaini, setiap jajaran Pengawas Pemilu (Panwas). Baik ditingkat Kecamantan maupun ditingkat Kelurahan wajib membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) saat ada Caleg yang melakukan sosialisasi.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang terbukti itu Pidana,” tegasnya.

Saat media ini mempertanyakan ada tidak LHP dari Panwas Kecamatan maupun Panwas Kelurahan yang melihat adanya pelanggaran tersebut. Zaini menegaskan sampai saat ini belum ada didapati pelanggaran tersebut.

“Sampai saat ini belum ada LHP tentang pelanggaran tersebut. Tapi terima kasih masukannya, hal ini akan menjadi atensi bagi kami,” ungkap Zaini.

Zaini mengakui keterbatasan personil Panwas dilapangan yang menyebabkan Bawaslu susah untuk mengecek berbagai pelanggaran saat Caleg melakukan Kampanye terbuka.

“Sekarang jadwal Kampanye Caleg padat bang. Bisa satu hari dua atau tiga caleg melakukan kampanye. Sampai – sampai kita juga terkadang harus turun,” ucapnya. (budi mb)

Pos terkait