Bawaslu Tindak Tim Jokowi dan Prabowo Jika Kampanye di Masjid

Metrobatam, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Petatolo mengatakan pihaknya khawatir kampanye Pilpres 2019 akan dilakukan di banyak masjid meski telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu pun akan menindak tegas jika ada dari masing-masing kubu pasangan capres-cawapres yang melakukan kampanye di masjid.

Kekhawatiran itu buntut dari pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang didukung oleh ormas Islam serta pemuka agama Islam secara terang-terangan.

Diketahui, Jokowi berpasangan dengan Ma’ruf yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga mantan Rais Aam PBNU. Sementara Prabowo-Sandiaga didukung penuh oleh ulama yang berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212.

“Kita khawatir juga kalau itu kemudian dimanfaatkan,” ucap Ratna di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/9).

Bacaan Lainnya

Ratna mengamini bahwa tidak ada larangan bagi tokoh agama untuk memberikan dukungan politik kepada pasangan calon presiden-wakil presiden. Pemuka agama pun berhak menjadi bagian dari tim sukses maupun juru kampanye.

Namun, tokoh agama tersebut harus mematuhi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam berkampanye. Tempat-tempat ibadah dan pendidikan tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye. Para tokoh agama pun tidak diperkenankan berkampanye di masjid, pesantren atau madrasah milik mereka sendiri.

“Pasti akan kami imbau. Kami ingatkan dengan bantuan MUI, pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye,” ucap Ratna.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan hal serupa. Menurutnya, tokoh agama memang sah-sah saja jika menjadi bagian dari tim kampanye, asalkan tidak menggunakan masjid untuk berkampanye. Jika hal itu dilanggar maka Bawaslu akan menindak tegas.

“Pasti kita akan berikan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan, kan jelas di masjid dan tempat pendidikan tidak boleh,” kata Afif.

Lima Sesi Debat

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan lima sesi debat capres-cawapres bakal dilaksanakan pada 2019. Meski masa kampanye telah dimulai sejak 23 September 2018, seluruh sesi debat kandidat akan dilaksanakan di tahun yang sama jelang pemungutan suara.

“Debat akan kami selenggarakan lima kali dan kelimanya rencana kami adakan pada 2019,” ujar Arief di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/9).

Arief menilai hal itu akan lebih efektif daripada dilakukan pada tahun ini. Menurutnya, masyarakat akan mengingat visi, misi, dan program para capres-cawapres.

Dengan begitu, masyarakat benar-benar akan memilih sesuai dengan visi, misi, program, serta karakter pasangan calon. Menurut Arief, Berbeda halnya jika debat kandidat dilakukan di 2018.

“Karena kalau dilakukan jauh-jauh hari kami khawatir masyarakat juga akan lupa,” kata Arief.

Arief mengaku pihaknya belum menentukan jadwal debat secara rinci. Mengenai format atau model debat, Arief mengatakan KPU juga masih dalam tahap pembahasan.

Sebelumnya, Arief juga pernah mengatakan KPU berencana menghelat debat capres-cawapres Pilpres 2019 sebanyak lima kali. Menurutnya, jumlah tersebut sama dengan yang diterapkan pada Pilpres 2014 lalu.

“Ada dua desain. Satu, tiga kali capres, terus dua kali debat cawapres, misal begitu. Atau bisa juga lima kalinya akan dilakukan bareng semua,” kata Arief di kantor KPU, Jumat (21/9).

Arief menegaskan debat kandidat Pilpres 2019 akan dilakukan menggunakan Bahasa Indonesia, tidak menggunakan bahasa asing. Menurutnya, Bahasa Indonesia wajib digunakan agar masyarakat benar-benar memahami pandangan, visi, misi, dan program yang dimiliki masing-masing pasangan calon.

“Debat Bahasa Indonesia, wong debat itu yang menyaksikan siapa? Orang Indonesia,” kata Arief. (mb/detik)

Pos terkait