Belum Umumkan Seleksi CPNS 2018, KemenPANRB: Masih Dimatangkan

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah berencana membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Namun, hingga kini pembukaan lowongan tersebut urun diumumkan oleh pemerintah.

Padahal sebelumnya pemerintah sudah memperkirakan akan mulai membuka lowongan pada akhir Mei 2018, kemudian berubah menjadi setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tak lama, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB juga menargetkan untuk bisa membuka seleksi CPNS pada akhir Juli 2018. Namun, saat sudah hampir memasuki akhir Juli ini, pemerintah belum juga memberi tanda-tanda atau informasi pasti terkait waktu pembukaan CPNS. Kenapa demikian?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan saat ini pihaknya masih memfinalisasi perhitungan jumlah formasi kebutuhan CPNS serta dalam tahap validasi lowongan yang akan dibuka.

Bacaan Lainnya

“(Formasi dan validasi) Masih dimatangkan,” kata Mudzakir kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (18/7).

Dia bilang, bahwa perhitungan formasi dan validasi tak bisa dengan cepat dilakukan. Sebab, perhitungan tersebut harus dilakukan dengan detil sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan pemerintah dalam mencari tenaga abdi negara baru.

“Perhitungan memerlukan kecermatan karena menyangkut banyak aspek seperti rencana pembangunan, mandat organisasi, jumlah PNS yang pensiun, PNS yang ada, rasio belanja pegawai, dan lainnya,” kata dia.

Walau begitu, Mudzakir mengatakan bahwa pihaknya tetap menargetkan untuk bisa membuka lowongan CPNS pada akhir Juli ini.

“Tentu saya tidak berani memastikan, kami berharap bisa akhir Juli. Iya (targetnya akhir Juli)” tuturnya.

Kekurangan 4.000 Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan saat ini hanya ada sekitar 7000 hakim yang bertugas di seluruh Indonesia. Dengan jumlah itu, Indonesia masih kekurangan setidak-tidaknya 4000 hakim.

“Dulu kita pernah jumlah hakim 8000. Idealnya itu 11.000, kurang 4000 hakim lagi. Sekarang ada yang 1.591 hakim lagi latihan,” kata Suhadi di Ciawi, Rabu (18/6).

Suhadi menerangkan sekitar 1500 lebih hakim yang sedang pendidikan itu tidak bisa langsung bekerja. Mereka harus menyelesaikan masa pendidikan selama kurang lebih 3 tahun untuk siap bertugas.

“Pendidikan 2,5 tahun setelahnya ada putusan presiden, biasanya 6 bulan baru bisa diutus ke daerah. Karena itu sekarang banyak pengadilan yang sidang dengan hakim tunggal,” terang dia.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan aparatur peradilan di daerah perbatasan sangat susah untuk dicari. Bahkan, sempat ada usulan agar standar penerimaan hakim diturunkan dan diutamakan bagi putera daerah.

Namun, Suhadi menegaskan MA akan tetap menetapkan kompetensi hakim sesuai standar. Setiap hakim juga diharuskan untuk siap mengabdi di seluruh pelosok negeri.

“Tidak bisa disesuaikan dengan domisili. Kalau begitu nanti hakim ngumpul di Jawa, ngumpul di Medan. Hakim harus keliling,” tegas dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait