Bercanda Ada Bom, Penumpang Lion Air Tujuan Kuala Lumpur Diserahkan ke Polisi

Metrobatam, Tangerang – Penerbangan pesawat Lion Air JT280 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL) sempat tertunda sekitar tiga jam dikarenakan tingkah seorang penumpangnya yang mengatakan bahwa ada bom dalam pesawat tersebut.

Perbuatan itu dilakukan oleh YS (25), dimana saat akan memasuki pesawat dirinya berkata kepada penumpang lainnya bahwa ada bom dalam pesawat.

“Perkataan YS itu sempat didengar oleh beberapa penumpang yang lain serta awak kabin yang langsung berkoordinasi dengan pilot beserta kru yang lain,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Minggu (27/5)

Entah benar atau tidak, yang jelas perkataan YS itu sempat menimbulkan keresahan, sehingga pilot beserta kru langsung menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom lewat koordinasi petugas layanan di darat serta petugas keamanan (aviation security/ avsec).

Bacaan Lainnya

127 penumpang dewasa dan enam anak-anak beserta barang bawaan dan kargo, dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan,” jelas Danang.

Untuk lebih menjamin keselamatan, Lion Air mengganti pesawat pada penerbangan JT280 dari Boeing 737-800NG (B378) registrasi PK-LJV ke Boeing 737-800NG registrasi PK-LOP dan lepas landas pukul 14.15 WIB dari jadwal terbang semula pukul 11.40 WIB dan telah mendarat di Kuala Lumpur pukul 17.01 MYT

“YS beserta barang bawaannya di turunkan dan diserahkan ke pihak Kepolisian bandar udara, dengan didampingi Avsec Lion Air Group serta Avsec Angkasa Pura II untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut,” lanjut Danang.

Untuk itu Danang mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

“Karena Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan ‘tindakan melanggar hukum’, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib,” pungkas Danang. (mb/okezone)

Pos terkait