Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Diamankan Petugas

Metrobatam, Pekanbaru – Seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial DB diamankan petugas karena bergurau jika dirinya seorang teroris dan membawa bom, di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, akibat bercandaan tersebut, pesawat tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang akhirnya kembali ke terminal keberangkatan untuk pemeriksaan.

“DB sudah diturunkan dari pesawat berikut barang dibagasi dan ditangani pihak keamanan. Akibatnya pesawat harus kembali ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali,” kata Danang dalam keterangannya, Rabu (16/5).

Kata dia, dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom.

Bacaan Lainnya

“Seluruhnya 200 penumpang dewasa, barang bawaan dan kargo. Atas kerjasama yang baik di antara kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan, maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan, sambung Danang, pihaknya tidak menemukan adanya benda-benda berbahaya.

“Tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan,” sambungnya.

Usai melakukan pemeriksaan, Pesawat Lion Air JT 291 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 15.54 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 13.35 WIB. Dan pesawat telah mendarat di Cengkareng pada pukul 17.22 WIB.

Kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan terbang dari Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) dan Bandar Udara Internasional El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE).

“Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu,” kata Danang.

Kata dia, Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan Internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional. (mb/okezone)

Pos terkait