Berkas 14 Tersangka Penipuan Investasi Pandawa Diserahkan ke JPU

Metrobata, Jakarta – Penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas 14 orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Berkas perkara 14 tersangka dari 27 tersangka sudah diserahkan tahap 1 ke Kejati Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (4/4).

Berkas 14 tersangka tersebut dipisah menjadi 3 berkas. Berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Rabu, 29 Maret 2017. “Saat ini berkasnya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit IV Fismondev Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap berkas tersangka Dumeri alias Salman Nuryanto dan 12 tersangka lainnya.

Bacaan Lainnya

“Untuk berkas Nuryanto sama 12 tersangka lainnya masih dalam pemberkasan. Untuk tersangka Nuryanto nanti berkasnya sendiri,” ujar Yoga.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP, Pasal 46 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 3,4,5, dan 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 jo 64 KUHP.

Polda Metro Jaya setidaknya telah menerima 35 laporan terkait penipuan investasi fiktif tersebut. 108 Saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan dalam perkara ini.

Korban Pandawa Group mencapai 8.773 orang yang tersebar di beberapa daerah dengan perkiraan kerugian para nasabah mencapai Rp 1,5 triliun.(mb/detik)

Pos terkait