Berstatus Imigran Ilegal, Tujuh WNI Ditangkap di Malaysia

Metrobatam, Kota Tinggi – Polisi perairan Malaysia telah menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai imigran ilegal. Dilaporkan, ketujuh WNI tersebut ditangkap di hutan yang berlokasi di Bandar Penawar, Distrik Kota Tinggi, Johor.

Sebagaimana dikutip dari The Star, Kamis (4/8), Asisten Komandan Polisi Khiu Khon Chiang dari Kepolisian Perairan Region Selatan II Malaysia menuturkan petugasnya menangkap para imigran ilegal pada Rabu 3 Juli 2016 tepatnya pukul 06.30 waktu setempat.

Para WNI yang ditangkap tersebut terdiri dari lima pria, satu perempuan, dan satu anak-anak yang ditangkap di dekat Pantai Mados.

“(Berdasarkan) penyelidikan awal terungkap bahwa para imigran (WNI), yang datang menggunakan ‘perahu pancung’ (sebenarnya) baru saja mendarat di pantai. Mereka (WNI) sedang bersembunyi di semak-semak ketika mereka ditangkap,” ujar Khiu.

Bacaan Lainnya

“Para imigran Indonesia tersebut diminta untuk menunggu di semak-semak sebelum dibawa ke lokasi lainnya,” paparnya.

Saat ini para WNI itu yang disebut tidak memiliki dokumen resmi tersebut berada di kantor polisi Bandar Penawar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *