BI Wajibkan Bank Pasang Chip di Kartu Debit Pada 2017

Metribatam, Jakarta -Bank Indonesia (BI) mewajibkan pemasangan chip di kartu debit nasabah dengan tidak lagi menggunakan magnetic stripe. Pemasangan chip ini sudah diterapkan di kartu kredit. Hal ini sejalan dengan program National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS).

Hal ini sudah disepakati industri, yang bertujuan untuk lebih meningkatkan keamanan dalam proses transaksi. Pemasangan chip pada kartu debit akan dimulai tahun 2017 sampai 5 tahun mendatang.

“Batas waktu implementasi mulai Juli 2017 mulai diterapkan dan selesai 2022,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny Panggabean saat jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

Pemasangan chip di kartu debit ditargetkan secara bertahap. Di awal 2019 BI menargetkan 30% kartu debit yang magnetic stripe akan dialihkan menggunakan kartu debit yang terpasang chip. Kemudian pada Januari 2020, 50% kartu kredit sudah terpasang chip.

Bacaan Lainnya

“1 Januari 2019 30% bermigrasi. 1 Januari 2020, 50% mulai menggunakan chip,” ujar Enny.

Pemasangan chip di seluruh kartu debit akan selesai di akhir tahun 2021. Program tersebut diikuti dengan penerapan nomor pin 6 digit. Saat ini masih ada beberapa bank yang menerbitkan kartu debit dengan nomor pin 4 digit. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi ATM.

“1 Januari 2021 80% dan akhir 2021 semua selesai. Kartu semua harus menggunakan standar nasional chip dan pin 6 digit,” tutur Enny.(mb/dedtik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *