BIN Larang Pegawai Berjenggot dan Pakai Celana Cingkrang

Metrobatam, Jakarta – Badan Intelijen Negara menerbitkan surat edaran yang melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. Surat edaran ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN.

Aturan itu untuk kepentingan internal, kami sudah rutin mengatur soal ini,” kata Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/5).

Dawan menjelaskan selama ini pegawai BIN yang bekerja di kantor memiliki seragam berwarna putih dan hitam. Berbeda dengan petugas di lapangan yang bebas berpakaian sesuai kebutuhan pekerjaan. “Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,” kata dia.

Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 beredar di media sosial sejak kemarin. Surat bertanggal 15 Mei 2017 ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani. Dawan menyatakan keheranan surat internal tersebut dapat bocor ke publik. “Ini urusan internal bukan konsumsi publik,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mempertanyakan surat edaran Badan Intelijen Negara yang melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki.

MUI secara khusus mempertanyakan aturan soal larangan memelihara jenggot. “Apa urgensi larangan memelihara jenggot? Itu kan tidak terkait dengan estetika. Jenggot tak masalah asal rapi,” kata Asrorun kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/5).

Asrorun mengatakan, MUI menghormati setiap aturan yang diterapkan oleh lembaga, organisasi, atau perusahaan. Namun, kata Asrorun, MUI mengimbau agar aturan itu tidak bersifat diskriminatif dan menabrak hak keagamaan individu.

Pembuat aturan sepatutnya memiliki sensitivitas agar aturan yang dibuat tidak terkesan memojokkan kelompok tertentu baik secara etnis atau keagamaan.

“Kalau larangan rambut panjang itu masih wajar. Tapi tak boleh ada larangan mengenakan jilbab. Jilbab itu kan bagian dari keyakinan agama individu dan konstitusi menjamin setiap individu menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” ujarnya.

“Intinya, aturan harus dibuat berdasarkan spirit equality dan komitmen untuk merajut kebersamaan. Bukan malah memunculkan stigma kepada kelompok tertentu,” imbuh Asrorun.

HTI Ingin Ganti Pancasila

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi lintas negara atau transnasional yang bertujuan menggantikan dasar negara Indonesia. Gerakan yang dibangun HTI, menurutnya untuk memperjuangkan sistem khilafah di suatu negara.

“HTI adalah gerakan transnasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila menjadi sistem Khilafah,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (12/5).

Dalam situs resmi HTI dijelaskan mengenai pengertian khilafah. Dalam artikel berjudul “Apa itu Khilafah?” disebutkan bahwa khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, dengan menerapkan hukum Islam.

Mantan wakil kepala Kepolisian RI ini mengatakan, setidaknya 14 negara di dunia telah melarang keberadaan Hizbut Tahrir. Budi menyebutkan beberapa negara itu di antaranya Arab Saudi, Belanda, Malaysia, Turki, Perancis, Tunisia, Denmark, Yordania, Jerman, Mesir, Spanyol, Uzbekistan, Rusia, Pakistan.

“Hizbut Thahir dilarang di banyak negara, baik negara-negara demokrasi, negara Islam, maupun negara yang berpenduduk mayoritas muslim,” ujar Budi.

Atas sepak terjang Hizbut Tahrir di banyak negara dan di Indonesia, Budi menegaskan bahwa HTI bukan organisasi yang berbasis dakwah, tapi sarat dengan gerakan politik. “HTI bukan gerakan dakwah tapi gerakan politik,” kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa HTI bukan gerakan dakwah keagamaan, tapi gerakan politik. Hal itu didasari karena upaya yang diperlihatkan HTI untuk mengubah ideologi negara, Pancasila. Dia pun mendukung langkah hukum pemerintah yang berencana membubarkan HTI.

“Sikap pemerintah terkait dengan pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan,” kata Lukman.

Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI. Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Wiranto mengatakan, sebagai badan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Organisasi itu juga terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Sebelumnya Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menjelaskan, secara harfiah Hizbut Tahrir memiliki arti partai pembebasan. Pengertian itu, menurutnya, HTI ingin membebaskan manusia dari penghambaan terhadap manusia menuju penghambaan terhadap tuhan.

Meski bukan partai politik, Ismail menilai, selama ini organisasinya telah melakukan tiga peran parpol, yaitu edukasi politik, agregasi politik, serta artikulasi politik melalui berbagai forum. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait