Bintan Optimis, Tanjungpinang Pesimis Selesaikan Target Perekaman E-KTP

Ilustrasi

Metrobatam.com,Tanjungpinang – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) optimis perekaman data KTP Elektronik (e-KTP) akan rampung sebelum 30 September 2016.

“Saya berharap 15 September 2016, urusan perekaman data e-KTP sudah clear. Dan saya optimis, meskipun penyebaran penduduk berada di antara 251 pulau di Bintan,” kata Kepala Disdukcapil Bintan, Yudha Inangsa, Selasa.

Yudha mengaku, berdasarkan data kiriman dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 1.351 jiwa penduduk Bintan belum melakukan perekaman e-KTP.

“Sekarang ini, di Bintan masih tersisa 1.351 orang yang belum rekam, dari 144.098 jiwa wajib e-KTP,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Mengejar terget perampungan perekaman data e-KTP, Yudha berupaya jemput bola langsung ke masyarakat. Hanya saja, upaya jemput bola yang dimaksud fokus ke panti jompo dan Lapas.

Upaya lain yang dilakukan Disdukcapil Bintan adalah melakukan berkoordinasi dengan seluruh camat, dan bupati Bintan. Dengan bukti, sampai pada saat ini(30/8), dinas terkait dipadati warga Bintan untuk melakukan perekaman data.

Semangat yang berbeda diungkapkan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, dr. Eka Hanasarianto, M.Kes. Dia pesimis data perekaman KTP Elektronik (e-KTP) bakal selesai pada 30 September 2016.

“Sekitar 30 persen dari 180.000 penduduk wajib memiliki e-KTP belum melakukan perekaman,” kata Eka Hanasarianto, M.Kes.

Perkiraan tersebut disampaikan Eka dengan alasan, data perekaman e-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum selesai direkap.

Selain itu, keterbatasan alat perekaman membuat Disdukcapil Kota Tanjungpinang tidak mampu menyelesaikan perekaman data e-KTP penduduknya. “Saya rasa tak tercapai, karena keterbatasan alat yang kami miliki,” tegas Eka kepada Antara.

Keterbatasan alat yang dimaksud Eka meliputi tinta perekaman yang telah habis, dan harus menunggu dari Disdukcapil Provinsi Kepri, dengan perkiraan memakan waktu tunggu 1 bulan.

“Server kami juga disambar petir bulan lalu, jadi sekarang pakai server cadangan,” ucapnya.

Selain itu, hanya dua alat perekam yang masih berfungsi, yaitu di Disdukcapil sendiri dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sementara, di tiga kecamatan lainnya, tidak berfungsi.

Menurut Eka, pihaknya tetap akan berupaya untuk mengejar masa rampung rekaman e-KTP pada limit 30 September 2016 dari Menteri Dalam Negeri. Salah satunya, Disdukcapil Kota Tanjungpinang berusaha untuk menjemput bola. (mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *