Biro Travel Bisa Tawarkan Umrah di Bawah Rp 20 Juta Asal…

Metrobatam, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menetapkan harga minimal biaya umrah oleh biro travel sebesar Rp 20 juta. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi calon jemaah umrah yang tertipu.

Namun, biro travel bisa saja menawarkan biaya umrah di bawah Rp 20 juta dengan melaporkan alasan atas dasar apa harga tersebut ditetapkan di bawah Rp 20 juta.

“Bagi biro travel yang ingin menerapkan di bawah Rp 20 juta dimungkinkan dengan dua syarat, pertama harus lapor ke kami Kemenag dan dalam laporannya itu harus ada alasan kenapa harga yang ditetapkan itu di bawah Rp 20 juta,” ujar Lukman ketika blak-blakan dengan detikcom di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Lukman menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membuat payung hukum terkait biaya minimal umrah Rp 20 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 8 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Sekarang ada harga referensi secara rinci kita membuat standar minimal yang harus diberikan PPIU kepada jamaah sehingga dengan begitu maka harga referensi yang kami tetapkan adalah Rp 20 juta,” kata Lukman.

Selain itu, agar kasus penipuan calon jemaah umrah tidak terulang, Lukman juga membangun sistem pengawasan secara online. Sistem pengawasan ini dirilis bulan ini dengan nama sistem informasi terpadu pengawasan umrah dan haji khusus atau Sipadu.

“Jadi dalam aplikasi ini nanti akan terkoneksi antara PPIU biro-travel-PPIU, jemaah. Kami pemerintah di Kemenag bahkan satu lagi di Kedubes Arab Saudi yang punya kewenangan mengeluarkan visa. Jadi bagi jamaah yang sudah mendaftar iou bisa memantau seluruh proses persiapan dirinya untuk berumrah,” ujar Lukman.

Dalam sistem ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diwajibkan memberangkatkan calon jemaah tiga bulan setelah pendaftaran.

“Nanti dia akan tahu dengan nomor registrasi yang dimiliki dia bisa tahu di Sipatuh nama hotelnya apa, maskapai penerbangannya apa, bahkan visanya keluarnya kapan, nomornya berapa, jadi masyarakat terlibat dalam pengawasan kierja PPIU ini,” ujar Lukman. (mb/detik)

Pos terkait