BNN Musnahkan 4200 Gram Sabu

Metrobatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4200 gram Gedung BNN, Nongsa, Kamis (4/8).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa kasus yang berhasil ditangkap oleh pihak BNN. Berikut keterangan perisitiwa dan jumlah BB yang di musnahkan.

1. Hasil penangkapan polisi, di Kapling Sei Lekop. Blok F. No 13. Sagulung Kota Batam, Rabu 29 Juni 2016, dengan terdakwa R dan A, sebanyak 106 gram.

2. Hasil pengembangan Polisi di Hotel Holiday Karimun kamar 103, berhasil menangkap tersangka M dan S karena berperan sebagai penjual beli Narkoba.

Bacaan Lainnya

3. Pengembangan kepolisian kembali berlanjut di Simpang Hotel Holiday Karimun, polisi menangkap tersangka U karena mempunyai BB Sabu seberat 406 gram.

4. Polisi kembali mengembangkan berhasil menangkap Z di RT.01/01.Kel.Teluk Uma Kabupaten Karimun karena berperan sebagai pemilik Sabu seberat 534,48 Gram.

5. Pengembangan polisi ditepi jalan RT.01/01. Kelurahan Teluk Uma. Kabupaten Karimun, polisi menangkap tersangka M karna menanam Sabu seberat 22,48.

6. Penelusuran aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka RM di Leho Teluk Uma, Kabupaten Karimun. Lantaran pengembang dan penjual beli sabu.

Semua tersangka yang telah ditangkap di kenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang No.32 dengan ancaman hukuman mati.(Parlin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *