BNN Provinsi Kepri Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan 880 Butir Ekstasi

Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Pol BUbung saat menyaksikan pemusnahan Barang bukti Narkotika bersama instansi penegak Hukum lainnya, Kamis (28/02) di Batam. (GATRA/Panca/ar)

Metrobatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan narkotika jenis sabu seberat 5.671,76 gram dan pil ekstasi sebanyak 880 butir atau 255,8 gram. Seluruh barang bukti diamankan dari empat kasus peredaran gelap narkoba sindikat narkotika di wilayah Kepri, Kamis (28/2).

Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari empat kasus narkoba  tersebut merupakan tangkapan di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Ferry dan Tengah Laut, sejak akhir bulan Januari 2019.

Menurut dia, pengungkapan itu berawal saat Petugas Avsec dan Bea dan Cukai Bandara Hangnadim, mengamankan satu orang laki-laki berinisial I (39) karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 712.

Lalu petugas Avsec dan Bea Cukai kembali mengamankan WNI, seorang laki- laki bernama U (28) karena diduga telah menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 311.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti sabu yang disita dari tersangka akan dimusnahkan sebanyak 952,35 gram dan sebanyak 70,65 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ucapnya, pada Gatra.com di Batam, Kamis (28/2).

Adapun untuk barang bukti yang akan dimusnahkan dari hasil tangkapan di Bandara Hang Nadim Kota Batam tanggal 23 Januari 2019, petugas Avsec dan Bea Batam telah mengamankan seorang perempuan berinisial H (37), WNI karena diduga memiliki narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 970 butir.

Lalu dari barang bukti ekstasi yang disita akan dilakukan pemusnahan sebanyak 880  butir/255,8 gram dan sebanyak 90 butir / 30,9 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Bubung menjelaskan, atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Selain itu, pemusnahan barang bukti penangkapan pada Rabu 30 Januari 2019, sekira pukul 04.00 WIB di depan pulau Putri, Batam, telah dilakukan penangkapan terhadap S (34 Thn), WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu.

Lanjutnya, Barang bukti yang disita seberat bruto 4.891 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pria berinisial M (42), WNI dan seorang perempuan berinisial W (41 Thn), WNI.

Menurut Bubung, para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Kepri guna proses penyidikan selanjutnya. Sebanyak 4.592,41 gram akan dimusnahkan dan sebanyak 298,59 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selain itu, lanjut Bubung, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai yang menangkap pria berinisial F (28 Thn), WNI dengan barang bukti sabu. Dia ditangkap Sabtu tanggal 2 Februari 2019, sekira pukul 17.00 WIB di pelabuhan Internasional Batam Center.

“Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 127 gram dan sebanyak 36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” sebutnya.

Nanti bungkus teh tersebut akan diambil bungkusnya dan dikirim ke BNN Pusat. Hal ini merupakan kebijakan pusat untuk mengetahui apakah ini masih menggunakan modus lama atau baru dalam menyelundupkan Narkotika di Tanah Air.

(Gatra)

Pos terkait