BNN Sita Aset Rp39 Miliar Milik Jaringan Freddy Budiman

Metrobatam, Jakarta – Badan Narkotika Nasional menyita aset sejumlah Rp39 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan terpidana mati Freddy Budiman. BNN menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, para tersangka telah melakukan tindak pencucian uang yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan. Mereka juga disebut kerap leluasa menggunakan dan melakukan transaksi jual beli narkoba. Empat tersangka itu adalah LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin.

“Mereka (tersangka) di dalam lapas bisa dengan bebas menggunakan sabu, bahkan mereka mengendalikan transaksi jual beli narkotik dengan menggunakan peralatan teknologi canggih dari dalam lapas,” kata Budi di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (13/6).

Jaringan yang terlibat dalam kasus TPPU ini merupakan bagian dari bos besar narkotik, Haryanto Chandra alias Gombak dan A kiong. Kedua orang itu masih memiliki kaitan dengan Freddy Budiman, terpidana mati dalam kasus narkotik yang telah menjalani hukuman mati tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Adapun tersangka LLT yang kedapatan melakukan transaksi TPPU di dalam Lapas merupakan salah satu jaringan dari Haryanto Chandra yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang kelas 1 A dan telah divonis 14 tahun pernjara.

LTT diketahui merupakan penghuni lapas Medaeng, Surabaya yang ditangkap pada tahun 2016 dalam kasus kepemilikan 40 butir pil ekstasi. Kasusnya sendiri hingga saat ini masih dalam proses persidangan.

“LTT ini seorang residivis di kasus narkotika, tahun 2001 dia kedapatan membawa barang bukti 5 gram sabu dan divonis 4 tahun penjara. Dia masih ada hubungannya sama Haryanto Chandra yang juga berkaitan dengan Fredi Budiman,” kata Budi.

Budi menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka LTT pada 3 April lalu, petugas BNN selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka A alias Xuxuyati di Surabaya pada 25 Mei lalu. Tersangka A merupakan pengelola keuangan milik tersangka Haryanto Chandra alias Gombak selama berada di dalam lapas.

“Berdasarkan pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan uang dalam rekening A, serta 1 unit rumah di Jawa Timur dan 1 unit mobil minibus keluaran 2017. Total aset yg disita dalam kasus ini sebesar sekitar Rp 9.6 miliar,” kata Budi.

Kemudian, proses penangkapan pun berlanjut. Hingga pada 31 Mei lalu, tim penyidik TPPU melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang yang dihuni oleh Gombak. Dari penggeledahan itu, mereka menemukan satu unit laptop, satu unit ipad, empat unit handphone dan satu unit token.

“Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, aquarium ikan arwana dan menu makanan spesial. Selain itu pada saat penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang mengisap sabu di dalam ruang sel,” kata Budi.

Selain Haryanto Chandra, tersangka A dan LLT, dua orang lagi diringkus di pengungkapan kasus yang berbeda. Mereka adalah Cao Jing dan CSN yang merupakan jaringan Chandra Halim alias Akiong, yang juga merupakan anak buah Freddy Budiman.

Akiong sebelumnya telah divonis hukuman mati dan mendekam di Lapas Cipinang yang merupakan pemasok 45 kg sabu menggunakan tiang pancang besi pada 2016.

Total aset sitaan Rp 39 miliar itu merupakan penggabungan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan rincian sitaan dari Haryanto Chandra, Angelina, dan LLT sebesar Rp 9,6 miliar. Kemudian CSN dan CJ senilai Rp 29,9 miliar. (mb/detik)

Pos terkait