BNN Soroti Oknum Lapas dalam Peredaran Narkotik oleh Napi

Metrobatam, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotik yang dikendalikan para narapidana dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).

Itu semua, kata mantan Bareskrim Polri tersebut, tak lepas dari peran oknum-oknum lapas yang bekerja sama dengan para pelaku.

“Kami tahu ada oknum di lapas yang pungut biaya, minta bayaran, supaya napi bisa komunikasi dengan pihak luar,” ujar Budi dalam jumpa pers di gedung BNN, Jakarta, Selasa (10/10).

Bahkan, sambung Budi, para napi tersebut bebas keluar masuk karena bantuan oknum-oknum lapas. Terkait permainan menyangkut orang dalam lapas, Budi berulang kali melontarkan gagasan satire agar lapas dijaga buaya agar tak ada lagi oknum.

Bacaan Lainnya

“Selama masih dijaga manusia dengan integritas tidak jelas dan sistemnya tidak mau diperbaiki, ya akan terus terjadi,” ujar Budi kembali mengulang gagasan satirenya.

Pria yang dikenal publik dengan sapaan Buwas itu pun menilai pemecatan kepala lapas tak berdampak pada penyelesaian masalah. Ia pun menyarankan agar oknum lapas yang ikut serta membantu mengedarkan narkotik dihukum lebih berat dari para napi.

“Harus dihukum berat, dicincang sekalian. Atau, taruh kepala di bawah, kaki di atas sehingga orang kapok. Enggak akan coba-coba. Kalau cuma dikeluarkan, enggak akan menyelesaikan masalah,” ucap Budi kembali dengan gagasan satirenya.

Meski demikian, Budi menyadari sebagai Kepala BNN kewenangannya terbatas dan tak bisa langsung membuat aturan dalam lapas. Ia mengaku telah memberi saran pada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang. “Saya sudah beri masukan tapi tergantung dilaksanakan atau tidak,” ucap Budi.

Dikendalikan Napi

Buwas mengatakan BNN menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotik, dan sejumlah barang bukti lainnya dari lima tersangka berinisial JLP, ASH, LS, DN, dan TKM yang merupakan napi penghuni Lapas Cipinang, Jakarta.

Kemudian pada kasus lainnya petugas BNN menyita tablet mengandung metafetamine sebanyak 109 butir dan tiga plastik berisi serbuk metafetamine seberat 82,6 gram. Barang bukti tersebut, kata Budi, disita dari sebuah rumah yang menjadi pabrik pil ekstasi di Medan, Sumatera Utara milik tersangka MAN.

Petugas BNN juga menyita sabu seberat 6,47 gram dari tersangka berinisial MUL. “Dari kedua tersangka diketahui bahwa pengendalinya adalah R yang merupakan napi di lapas Binjai,” terang Budi.

Selain kedua kasus tersebut, lanjut Budi, petugas BNN juga menangkap kurir berinisial A yang membawa barang bukti berupa sabu di kawasan Tarakan, Kalimantan Utara. Dari hasil pengembangan, petugas BNN menangkap pengendali kurir berinisial AH, H, dan R.

“Sementara pemodal berinisial AB merupakan napi klas IIA Tarakan juga sudah ditangkap,” kata Budi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait