BNN Tangkap Pelaku Penyelundup Sabu Jaringan Batam-Lombok

Foto: BNNP NTB Pamerkan Sabu yang Diselundupkan,(detikcom)

Metrobatam.com, Jakarta – Seorang pria berinisial N (46) ditangkap di Bandara Praya, Lombok Tengah, Mataram, Nusa Tenggara Barat karena kedapatan menyimpan sabu. Pelaku menyelundupkan sabu tersebut ke organ vital tubuhnya.

Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat Kombes Imam Margono mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama BNNP NTB, BNNK Mataram, Bea Cukai Mataram dan Avsec Bandara Praya.

“Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lombok dengan modus operandi dimasukkan ke dalam tubuh (swallowed) melalui anus,” kata Imam dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).

Kasus terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka. Tersangka kemudian ditahan di Bandara dan diinterogasi, hingga akhirnya mengakui telah menyimpan sabu di dalam anusnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka selanjutnya diserahkan ke pihak BNNP NTB untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara barang bukti sabu sudah berhasil dikeluarkan oleh tersangka.

“Ada empat kapsul berisi serbuk kristal padat ukuran besar yang dimasukkan ke dalam anusnya, dengan total berat bruto 223,95 gram,” imbuh Imam.

Tersangka mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu ke Lombok atas perintah seseorang di Batam. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta untuk pengiriman sabu tersebut.

“Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti tersebut nilainya sekitar Rp 550 juta dan apabila 1 gramnya dikonsumsi 10 orang, maka dengam digagalkannya penyelundupan sabu ini kita telah menyelamatkan 2.240 jiwa,” paparnya.

Sabu termasuk ke dalam narkotika Golongan I. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, pidana mati, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Detik.com

Pos terkait