BNPT: Pemblokiran Telegram Hasil Evaluasi Aparat Penegak Hukum

Metrobatam, Bogor – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Suhardi Alius menegaskan pemblokiran Telegram merupakan hasil evaluasi aparat penegak hukum. Aplikasi itu dinilai banyak memiliki konten terorisme.

“Itu keputusan hasil evaluasi aparat penegak hukum, ternyata aplikasi itu paling banyak digunakan (jaringan terorisme),” ujar Suhardi usai acara HUT ke-7 BNPT di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/7).

Pemblokiran Telegram kata Suhardi sudah melalui evaluasi tim gabungan penanggulangan teroris. Tim itu dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Sekarang dari hasil evaluasi, paling banyak digunakan,” paparnya.

Suhardi berharap tidak hanya memblokir situs, tetapi juga aplikasi Telegram. Terlebih dengan ada pengakuan pemilik aplikasi terkait konten terorisme.

Bacaan Lainnya

“Pertama nolak (pemilik Telegram), tapi kemudian mengakui oleh sebab itu harus ada stop. Maka lebih jelas tanya Kominfo,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memblokir media sosial Telegram, yang disinyalir banyak digunakan oleh kelompok terorisme. Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah lama memperhatikan media Telegram tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk diblokir.

“Pemerintah kan sudah mengamati lama, mengamati lama, dan kita kan ini mementingkan keamanan, keamanan negara, keamanan masyarakat, oleh sebab itu keputusan itu dilakukan,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan usai dirinya meresmikan Akademi Bela Negara (ABN) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7).(mb/detik)

Pos terkait