Bos BPK Minta KPK Periksa Auditor yang Terlibat Kasus e-KTP

Metrobatam, Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengaku belum menerima informasi mengenai munculnya nama Wulung, auditor BPK yang namanya masuk dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP yang hari ini dipaparkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya belum terima informasinya tapi kalau KPK dan pengadilan memunuculkan nama itu, silakan saja. Kami dari BPK tentu akan menghormati aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).

Harry mengaku tak mengetahui duduk perkara lebih rinci lantaran baru menjabat sebagai petinggi BPK pada 2014 lalu. Sehingga, ia lebih memilih untuk memberi dukungan penuh kepada KPK dalam mengungkap kasus ini.

“Itu bukan wilayah saya. Jadi, silahkan saja kepada KPK dan pengadilan untuk mengusut tuntas. Silakan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, terkait status pegawai Wulung, Harry menyebutkan akan berkonsultasi dengan para petinggi BPK lainnya untuk melihat kode etik kepegawaian yang diatur di BPK.

Pasalnya, bila KPK membutuhkan intensitas lebih untuk memeriksa Wulung, BPK bisa saja memberikan status non-aktif sementara kepada Wulung agar pemeriksaan lebih lancar.

“Karena ini masih dugaan, biarkan dilanjutkan lebih dulu pemeriksaan hingga ditetapkan oleh pengadilan,” katanya.

Sebagai informasi, JPU KPK mengungkapkan dugaan kesepakatan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.

Dalam dugaan korupsi tersebut, KPK menyebutkan ada sejumlah nama besar dalam dakwaan. Salah satunya ialah Wulung sebagai auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejumlah Rp80 juta.

Menurut dakwaan, setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 2010 lalu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait