Bos Pemerkosa Yuyun Dihukum Mati, 4 Temannya Divonis 20 Tahun Penjara

Metrobatam, Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos, karena terbukti memperkosa serta membunuh Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. Empat terdakwa lain yang terlibat kasus serupa divonis masing-masing 20 tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket, dan Faizal Eldo Syaisah. Selain hukuman mati kepada Zainal dan pidana penjara bagi empat rekannya itu, hakim juga menghukum mereka membayar denda Rp2 miliar.

“Denda Rp 2 miliar atau subsidair tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Heny Faridha didampingi hakim anggota Hendry Sumardi dan Fakhrudin dalam amar putusan, Kamis (29/9).

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkosa serta menghabisi nyawa Yuyun secara tragis. Perbuatan mereka diputuskan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Maka jaksa pun menerima sepenuhnya putusan majelis, sedangkan para terdakwa masih pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

”Lihat nanti, banding atau terima,” kata kuasa hukum lima terdakwa, Bahrul Fuady.

Sebelumnya PN Curup juga sudah menghukum tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun masing-masing 10 tahun penjara. Mereka masih di bawah umur sehingga dikenakan hukuman tambahan yakni mengikuti pelatihan kerja.

Sementara seorang terdakwa pemerkosa dan pembunuhan Yuyun lainnya berinisial Ja (13) juga sudah divonis bersalah. Remaja itu dihukum pembinaan di panti sosial.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *