Bos PT EKP Penyuap Pejabat Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mohan dinyatakan terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Jhon Halasan Butar-Butar membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

Duit yang diberikan Mohan menurut majelis hakim terkait permintaan bantuan pengurusan masalah pajak PT EKP kepada Handang. Handang dan Mohan sepakat soal uang Rp 6 miliar untuk pengurusan tersebut.

“Terdakwa telah memberikan uang sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar, sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya oleh terdakwa kepada Handang, uang sebesar Rp 6 miliar,” jelas Jhon.

Bacaan Lainnya

“Maka menurut Majelis Hakim telah terjadi penyerahan uang sehingga memenuhi unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” imbuh Jhon.

Mohan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai sidang, Mohan mengatakan putusan majelis hakim merupakan risiko dari tugasnya sebagai pimpinan perusahan. Mohan mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Tuhan yang Maha Kuasa jadikan seorang pimpinan. Tuhan yang jadikan saya pimpinan. Saya harus ambil keputusan untuk amankan kehidupan ratusan karyawan. Kesalahan atau kebenaran terhadap putusan saya serahkan ke Tuhan yang Maha Kuasa, itu saja,” ujar Mohan.(mb/detik)

Pos terkait