BP Batam Tidak Pernah Keluarkan Izin Cut And Fill di Simpang Jam

Metrobatam,com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam menegaskan tidak pernah mengelurkan izin cut and fill (pemotongan-red) Bukit Baloi Kolam di pertigaan Jalan Simpang Jam.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin cut and fill di Simpang Jam untuk penimbunan reklamasi,” tegas Afthar Fallahziz, selaku Kepala Bagian Humas BP Batam kepada Metrobatam.com, Senin (13/6).

Guna menghentikan proses reklamasi tersebut, BP Batam telah mengirim dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup) kepada Pemko Batam untuk disetujui. Namun hingga saat ini belum juga ditandatangi oleh Walikota Batam.

“Kami sudah memberikan document UKL-UPL kepada Pemko Batam, tapi mereka tidak mau menandatangani document tersebut. Kami tidak tau apa alasan mereka,” ungkap Lala panggilan akrab Afthar Fallahziz.

Bacaan Lainnya

Jika document tersebut disetujui oleh walikota, maka BP Batam punya dasar untuk menghentikan proses reklamasi. “Kalau itu di tandatangani reklamasi berhenti dan kami bakalan memberhentikan cut and fill,” tuturnya.

Sementara itu, ketika Metrobatam,com mengkonfirmasikan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapelda) Kota Batam, yang juga  sekaligus  Sekretaris Tim 9 Reklamasi mengenai alasan belum ditanda tanganinya dokumen UKL-UPL dan tentang reklamasi, Dendi Purnomo tidak berada dikantor. Ketika dihubungi via ponselnya juga tidak menjawab. (mb/Parlin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *