BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN-KIS Dapat Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Guna memberikan kenyamanan mudik pada lebaran Idul fitri 1439 Hijriah, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

” Peserta JKN KIS tidak periu khawatir saat libur lebaran tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018. Peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari Libur Idul fitri, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dengan cara dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP, ” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Leni Marlina Manalu, saat Pers rilis bersama sejumlah media tentang pelayanan mudik lebaran, Senin (04/6).

Menurut Leni, pelayanan pemberlakuan kesehatan bagi peserta JKN KIS selama libur lebaran 2018, dimulai H-8 sampai H+8 (7-23 Juni 2018). Peserta JKN-KIS (dalam dan luar wilayah) dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Puskesmas yang membuka pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 kali kunjungan.

” Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,” ucap Leni.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Lanjut Leni biarpun peserta JKN – KIS lupa membawa kartu. Peserta cukup menunjukkan Identitas diri berupa KTP di Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

(Budi MB)

Pos terkait