BPOM Bantah Kecolongan, Begini Kronologi Temuan Cacing di Makarel Kaleng

Metrobatam, Jakarta – Banyaknya kasus-kasus kontaminasi zat lain dalam produk yang telah beredar dalam setahun belakangan membuat masyarakat meragukan prosedur post-market BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Drs Suratmono, Kepala Deputi 3 Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, membantah bahwa BPOM kecolongan.

“Oh enggak, enggak kecolongan. Justru BPOM yang menemukan adanya 27 merek itu,” kata Suratmono saat diwawancari oleh detikHealth. Walau begitu, ia memang mengakui hal tersebut diawali dari temuan warga di Riau melalu sosial media yang menduga adanya kandungan cacing dalam ikan kalengan.

Penny K Lukito, Kepala BPOM RI juga menyebutkan bahwa temuan tersebut tidak terjadi tiba-tiba.

“Bahwa temuan tersebut tidak terjadi tiba-tiba saja di Indonesia tapi sebelumnya di awal tahun 2018 ditemukan di wilayah lain suatu negara di kawasan Amerika Selatan, Peru dan itu sudah dikabarkan ada proses penghentian import dan lain sebagainya, sehingga kami pun waspada tentunya Kementerian Kelautan Perikanan dalam hal ini punya otoritas berkaitan dengan bahan baku ikan. Nah dilakukan langkah-langkah juga yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kelautan Perikanan,” papar Penny Lukito pada konferensi pers yang diadakan di Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penuturan yang disampaikan oleh Penny dan Suratmono, detikHealth merangkum kronologi temuan cacing parasit jenis Anisakis Sp pada 27 merek ikan makarel kalengan:

  • Pada 13 Maret 2018 tersebar video unggahan warga Riau di media sosial Facebook bahwa ada dugaan cacing dalam ikan kalengan.
  • Temuan tersebut diadukan kepada Dinas Kesehatan setempat yang kemudian diteruskan ke Balai Besar POM di Riau.
  • Balai Besar POM melakukan uji sampling dan sarana diskusi, ditemukan benar adanya kontaminasi cacing dalam 3 merek ikan kalengan.
  • Video unggahan tersebut telah menjadi viral dan akhirnya BPOM mengambil alih.
  • Ada dugaan kontaminasi cacing tersebut ada di produk lain, mengingat di Februari 2018 lalu dikabarkan ada proses penghentian impor ikan dan lain sebagainya di kawasan Peru, Amerika Selatan.
  • Oleh karena itu BPOM segera memerintahkan kepada Balai Besar POM di seluruh Indonesia untuk turun secara serentak mengambil sampling selama 1×24 jam
  • Hasil uji sampling pada 561 sampel ada 66 merek yang terjaring, dan 27 di antaranya positif terkontaminasi cacing parasit laut jenis Anisakis Sp. dalam keadaan mati. Detailnya adalah 16 merek impor dan 11 merek lokal dengan bets tertentu dan hanya pada jenis ikan makarel saja.
  • BPOM melayangkan peringatan kepada seluruh produsen ikan kalengan untuk menarik produknya dari pasaran dan diberi waktu selama satu bulan.
  • BPOM melakukan audit komprehensif dengan mekanisme joint inspection bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi ikan makarel dalam kaleng.

Audit komprehensif dilakukan guna memeriksa proses yang dilakukan secara menyeluruh serta mengudentifikasi titik kritis yang memungkinkan standar nutu dan keamanan produk akhir tidak terpenuhi. (mb/detik)

Pos terkait