Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Kena Hukum. Ini Dia Hukumannya

Foto Net :Tumpukan sampah di pinggir jalan Sei Panas.

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman denda kepada 10 orang warga yang terbukti melanggar Perda No.11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah karena kedapatan buang sampah sembarangan.

“Sejak Perda itu diterapkan sudah dilakukan dua kali sidang. Sidang pertama kedapatan dua orang yang melanggar dan sidang ke dua ada delapan orang,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Kamis.

Sebanyak 10 orang itu kedapatan tangan membuang sampah sembarangan oleh tim terpadu yang turun ke lapangan. Kemudian dibuat berkas oleh Penyidik PNS dengan masing-masing dua saksi sebelum disidangkan.

Seluruh warga yang diberikan sanksi denda itu melanggar Perda pasal 64 ayat 1, yang memuat berbagai larangan untuk warga dalam mengelola sampah.

Bacaan Lainnya

“Orang-orang itu kedapatan membuang sampah di tempat yang berbeda, ada yang di jalan dan tempat fasilitas umum. Tidak di satu tempat,” jelas Ardi.

Sanksi denda yang dikenakan kepada setiap pelanggar berbeda-beda tergantung putusan hakim, antara Rp100.000 hingga Rp850.000

Hukuman paling ringan sebesar Rp100.000 dikenakan pada warga yang kedapatan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengeloaan sampah.

Dan hukuman paling berat diberikan pada warga yang membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum.

Berdasarkan catatan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, terdapat tiga warga kedapatan membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dengan denda Rp100.000 hingga Rp200.000.

Kemudian seorang membakar sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Seorang disanksi karena membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum.

Dan lima orang didenda masing-masing Rp500.000 karena membuang sampah sembarangan di jalan.

“Kami harapkan, dengan sanksi yang diberikan, maka menjadi efek jera, agar masyarakat tidak membuang sampah sembagarang dan mengelola sampah sesuai dengan aturan,” kata dia.(mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *