Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Tidak Saya Masuk Bui

Metrobatam, Jakarta – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyatakan siap memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Kesiapan memenangkan Prabowo diutarakan setelah dirinya masuk ke dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, sebagai anggota tim media.

“Ya tentu (siap memenangkan). Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun,” kata Buni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/9).

Buni mengungkapkan salah satu alasan bergabung dengan BPN Prabowo-Sandi adalah untuk melawan rezim Joko Widodo yang dianggap telah mengkriminalisasi dirinya.

Bacaan Lainnya

“Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi,” ujar Buni.

Lebih lanjut, Buni menjelaskan kasusnya kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia berharap MA dapat adil melihat kasusnya.

“Kasus saya ini bukan kasus, saya tidak ada unsur pidananya. Saya tidak salah apa-apa, dan bisa memberikan saya keadilan yang seadil-adilnya. Kalaupun tidak, saya akan terus tuntut sampai ujung dunia saya tuntut,” kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bergabungnya Buni ke dalam BPN Prabowo-Sandi karena dianggap memiliki keahlian di bidang komunikasi.

“Karena beliau termasuk yang aktif di media sosial, sebagai aktivis komunikasi dan ada yang mengusulkan, kemudian masuk,” kata Fadli terpisah.

Fadli menilai Buni sangat layak masuk karena Buni memiliki pengetahuan dan profesionalitas. Dia juga tak khawatir atas proses hukum kasus Buni yang masih berlanjut.

“Enggak ada masalah, kan proses hukum ya proses hukum. Sementara kita punya keyakinan apa yang dia lakukan tidak ada salahnya. Apa salahnya?” ujar dia.

Diketahui, Buni menjadi pengunggah pidato eks Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, 2016. Mantan dosen ini menambahkan kutipan kata-kata Ahok yang dianggap menista agama dalam cuplikan video itu.

Hal itu kemudian menyulut rangkaian Aksi Bela Islam yang menuntut proses hukum terhadap Ahok. Ahok pun divonis dua tahun penjara.

Buni sendiri diseret ke pengadilan dan divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung, 14 November 2017. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan.

Persepsi Buruk pada Hukum

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa intervensi presiden terhadap pengadilan, termasuk dalam kasus Buni Yani, akan menjadi persepsi yang buruk terhadap hukum.

Hal itu dikatakannya menanggapi alasan salah terdakwa kasus UU Infomrasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, bergabung ke tim sukses paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bahwa, ia hendak memenangkan pasangan itu agar tidak dipenjara dalam kasusnya.

“Itu persepsi buruk terhadap hukum. Presiden sebagai eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap area yudikatif,” ujar Raja Juli, di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (24/9).

Dia mengingatkan Buni tidak akan dipenjara jika memang tidak bersalah. Oleh karena itu, Raja Juli meminta Buni berani untuk menghadapi kasusnya tanpa meminta Prabowo untuk mengintervensi proses hukum.

“Kalau merasa tidak salah, tidak akan dihukum. Kalau memang benar ya harus berani,” ujarnya, yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Seharusnya, kata Raja Juli, Buni memperkuat argumentasi hukumnya dalam upaya banding dalam kasusnya itu, ketimbang bergantung pada capres tertentu.

“Masa mendukung seseorang karena ada garansi bahwa dia akan membebaskan? Itu kan enggak bener. Justru, sekarang Buni Yani lagi banding, ya perkuat saja argumen hukumnya,” ujar Antoni.

Lebih dari itu, ia menyatakan Joko Widodo tidak pernah melakukan intervensi hukum selama menjabat sebagai presiden. Hal itu terbukti lewat penindakan KPK terhadap Idrus Marham yang notebane sebagai menteri dan kader partai koalisi.

“Tidak ada proteksi dan memang tidak bisa diproteksi soal hukum itu. Institusi hukum memang independen,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait