Buntut Surat Urunan, Mahasiswa Desak Copot Setdako Batam

Metrobatam.com, Batam – Buntut surat edaran Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin, yang meminta seluruh pegawai Pemko Batam membantu beban denda dan vonis terpidana koruptor Abdul Samad, menjadi sorotan serius bagi publik.

Berbagai pihak menyoroti mulai dari selain mendapat sorotan dari masyarakat umum, DPRD Kota Batam dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kali ini juga menjadi atensi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Batam.

Puluhan Aliansi Mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang ada di Kota  Batam turun ke jalan, dan menuntut Wali Kota Batam mencopot Jefridin dari jabatan Sekdako Batam. Alasan mahasiswa karena menerbitkan surat edaran urunan untuk koruptor.

Seruan tersebut disampaikan para mahasiswa dengan menggelar aksi di depan kantor Wali Kota, Batam Centre. Para mahasiswa pun langsung ditemui Muhammad Rudi bersama Wakilnya Amsakar Achmad.

Bacaan Lainnya

Para mahasiswa menyampaikan pada Wali dan Wawako bahwa, tindakan yang dikeluarkan Jefridin membantu koruptor memberikan bantuan dana merupakan hal yang salah. Karena membuka celah, ruang maupun  kesempatan untuk tumbuh kembang para koruptor dilingkungan Pemerintahan Kota Batam. Kata Agung salah seorang mahasiswa dalam orasinya, Senin (4/2/2019) pagi.

Sementara, Muhammad Rudi meminta waktu dan menampung semua aspirasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa.

“Terima kasih atas kehadiran para mahasiswa serta  masukannya. Kami akan tampung dan menerima aspirasinya ini,” pinta Rudi.

Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi MA, yang bersangkutan divonis hukuman dengan pokok 4 tahun penjara dan denda kerugian negara sebesar Rp.626.360.000. Apabila pengganti uang denda tidak dibayarkan Abdul Samad maka harus menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Namun apabila dibayarkan maka yang bersangkutan akan bebas pada akhir tahun 2018.

(N Juntak)

Pos terkait