Bunuh 5 Orang di Abu Dhabi, Aan TKW Karawang Divonis Pancung

Metrobatam, Karawang – Aan Binti Andi Asip (40), TKW asal Karawang yang didakwa pembunuhan 5 orang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab divonis hukuman pancung. Pemerintah sedang berupaya agar hukuman perempuan satu anak itu diperingan.

“Yang bersangkutan sudah sidang dan divonis hukuman pancung. Kementerian sedang mengerahkan seluruh sumber daya politik untuk melobi pemerintah Uni Emirat Arab,” ujar Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, saat ditemui detikcom di Plaza Pemda Karawang, Senin (9/4/2018).

Suroto sudah mengirim surat kepada kementerian luar negeri supaya memberikan pendampingan hukum kepada TKW asal Tirtajaya tersebut.

“Masih ada peluang (tidak dipancung). Kita upayakan untuk naik kasasi. Karena korbannya bukan warga Uni Emirat Arab, Jadi ada kemungkinan diampuni raja,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Aan divonis terbukti membunuh lima orang di Abu Dhabi. Lima orang itu dua wanita WNI, dua wanita WN Thailand, dan satu laki-laki asal Bangladesh. Berdasarkan informasi dari kemenlu, di persidangan terungkap apabila Aan pelaku tunggal pembunuhan lima orang itu. Hingga kini belum terungkap motifnya membunuh lima orang itu.

Aan diketahui berangkat ke Abu Dhabi pada 13 September 2013 lalu. Ia tercatat sebagai TKW legal. Disponsori oleh Alek Amrullah, Aan diberangkatkan oleh PPTKIS Falah Rima Hudaity Bersaudara.

Selama satu tahun, Aan bekerja di rumah seorang warga Emirat. Pada 2014 ia pindah majikan. Setelah 2 tahun bekerja di majikan baru, keluarganya di Karawang hilang kontak.

Sejak 2016, Aan tidak mengabari keluarganya. “Saya kaget begitu dengar istri saya dinyatakan terlibat pembunuhan,” ujar Tabroni (61), suami Aan saat ditemui detikcom di Kantor Disnakertrans Karawang, jalan Surotokunto, Karawang Timur, Senin (9/4). (mb/detik)

Pos terkait