Bunuh Beruang Madu, 4 Warga Inhil Riau Ditangkap

Metrobatam, Pekanbaru – Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau menangkap 4 orang warga karena membunuh beruang madu. Warga tersebut kini sudah ditahan pihak kepolisian.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony menjelaskan, empat warga Kecamatan Tempuling, Inhil tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, FS (33), JS (51), GS (34) dan JPDS (39).

“Terhadap para pelaku ini dikenakan UU No tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Sanksinya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Christian kepada detikcom, Selasa (3/4).

Christian pun menyebut, informasi ini berawal atas informasi Bareskrim Polri soal video viral di media sosial yang memperlihatkan warga membunuh 3 ekor beruang madu. Lokasi pembunuhan beruang itu berada di Kab Inhil.

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut, pihak Polres Inhil bergerak cepat untuk melacak keberadaan para pelaku pembunuh satwa itu.

Penyelidikan di lapangan dipimpin Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa dan dibantu tim dari Polhut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Gakkum LHK. Tim mendatangi lokasi di mana tempat beruang madu tersebut dibunuh warga dan dikuliti.

“Informasi tersebut lantas kita tindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dan benar pelakunya ada di Inhil,” tutup Christian. (mb/detik)

Pos terkait