Bupati Cirebon Kena OTT KPK, Ini Kronologinya

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perizinan proyek dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Sunjaya merupakan kepala daerah kesekian yang diciduk oleh KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik KPK pada 24 Oktober 2018. Tim penindakan bergerak mengejar informasi penyerahan uang untuk Sunjaya yang diduga untuk ‘ongkos’ mutasi jabatan dan perizinan proyek di Cirebon.

Tim kemudian mendatangi kediaman DS, ajudan bupati yang terletak di Kedawung Regency 3, Cirebon pada pukul 16.00 WIB. Dari sana, KPK memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Di samping uang tunai, tim memperoleh barang bukti lain berupa setoran Rp6,4 miliar ke rekening Sunjaya yang memakai nama orang lain. Setengah jam berselang, tim bergerak ke rumah Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Bacaan Lainnya

Di saat bersamaan, tim secara paralel menangkap Sunjaya bersama seorang ajudannya di pendopo bupati.

Lalu sekitar pukul 16.30 WIB sore, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Supadi Priyatna tiba di pendopo. Supadi pun langsung diamankan oleh penyidik. Sementara di tempat lain, tim menangkap Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto.

“Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di Gedung KPK mulai pukul 22.30 hingga 01.45 WIB dini hari,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (25/10).

Total ada enam orang yang ditangkap oleh KPK dalam OTT ini. Sementara barang bukti yang terkumpul dalam kasus ini berupa uang tunai total Rp385,9 juta dan bukti transfer sebesar Rp6,4 miliar.

Dijerat Dua Pasal

Alex menuturkan Sunjaya diduga menerima suap untuk kasus jual-beli jabatan dan perizinan proyek.

Untuk perkara jual-beli jabatan, KPK menduga Sunjaya menerima Rp100 juta sebagai hadiah atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Tak hanya itu, Sunjaya diduga menerima Rp125 juta dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon atas jual-beli jabatan. Uang itu mengalir ke kantor Sunjaya melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Dugaan suap ini tak hanya terjadi di jajaran kepala dinas Pemkab Cirebon, namun sampai ke jajaran lurah.

“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik, nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari iabatan lurah, camat hingga eselon 3,” ujar Alex.

Sementara di perkara lain, Sunjaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,4 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di Cirebon pada tahun anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon periode 2014-2019 dan diduga sebagai pemberi GAR, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” kata Alex dalam konferensi pers.

Sunjaya dijerat dua pasal berbeda yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan jual-beli jabatan dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan gratifikasi.

Sementara tersangka lainnya, Gatot sebagai pemberi, disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait