Cabuli Teman Kencan, Eks Striker Timnas Divonis 1 Tahun Bui

Metrobatam, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Andika Yudhistira Lubis (31). Mantan penyerangan (striker) tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia saat SEA Games Laos 2009 itu dipenjara lantaran terbukti bersalah melakukan perampokan dan percobaan pemerkosaan terhadap ABS (26).

Vonis terhadap Andika Yudhistira Lubis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Deson, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/8) petang.

Dalam amat putusan tersebut, Andhika dinilai telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul. “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun,” sebut Hakim Deson.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara salama 2 tahun. Hukuman ringan diberikan hakim, karena korban dan terdakwa telah melakukan perdamaian.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, JPU belum mengambil sikap dan masih menyatakan pikir-pikir. “Kita lapor dulu ke pimpinan atas putusan ini. Baru nanti kita sampaikan sikap kita,” ujar JPU, Randi Tambunan.

Diberitakan sebelumnya, Andika Yudhistira ditangkap polisi saat melatih sepak bola di lapangan BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Minggu, 23 Maret 2018.

Dia ditangkap karena telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS, saat keduanya bertemu pada Sabtu 17 Maret 2018. Keduanya sebelumnya membuat janji bertemu setelah saling berkenalan lewat aplikasi kencan online.

Andika mencoba memperkosa ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya. Tapi, Andika gagal memperkosa ABS, sebab korban mempertahankan diri. Andika pun memukuli ABS hingga korban tak sadarkan diri. Andika lalu membuang ABS di tepi Jalan Seksama Medan.

Beruntung, korban ABS yang saat itu tak sadarkan diri ditolong warga dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap korban ABS ini bukanlah kasus hukum pertama yang dihadapi Andika. Pada 2013-2014, Andika juga pernah ditangkap Polda Sumut dalam kasus kepemilikan 3 butir pil ekstasi. Dia kemudian dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Lalu, pada 2016, Andika juga disebutkan terlibat kasus pencabulan di Jalan STM. Namun, korban tak membuat laporan ke polisi. Pada 2017, Andika terlibat kasus pencurian dan diamankan di Polsek Medan Baru. Namun, kala itu ia berdamai dengan korbannya. (mb/okezone)

Pos terkait