Metrobatam.com, Batam – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau melalui surat telegram Nomor STR / 462 / VII / 2016 melarang seluruh personil Polri dijajaran Polda Kepri bermain Game Pokemon GO saat bertugas.
Demikian disampaikan Wakil Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kompol Ismail Efendi diruang kerjanya, Senin (1/8).
Berikut isi dari telegram Kapolda terkait pelarangan Game Pokemon Go :
kepada Kasatker/Kapolres/TA Jajaran Polda Kepri melakukan tindakan sebagai berikut :
1. Melarang anggota bermain Game Pokemon GO di lingkungan/Fasilitas/Mako Polri.
2. Melarang anggota bermain Game Pokemon GO pada saat jam kerja apalagi anggota yang melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan, pengawalan dan penjagaan tahanan.
3. Melarang setiap orang /tamu yang bermain Game Pokemon GO di lingkungan/fasilitas/Mako Polri.
4. Memberikan App dengan jelas, tegas dan humanis kepada personil Polri untuk mewaspadai setiap orang-orang yang mencurigakan dalam bermain Pokemon GO yang dekat dengan lingkungan/fasilitas/Mako Polri.
5. Senantiasa melakukan kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas dan waspadai terhadap orang yang dicurigai.
6. Lakukan pengawasan dan pengecekan secara Kontiniu pada saat-saat jam kerja/jam rawan tutupnya.
Dijelaskan Ismail, pelarangan ini bertujuan untuk mencegah efek negatif terhadap pencandu game pokemon, yakni bisa berakibat bocornya informasi-informasi rahasia. Selain itu, berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon GO, karena pemain harus berkonsentrasi menatap layar HP, sehingga kesulitan berkonsentrasi ketika sedang bekerja.
“Pokemon GO adalah permainan GPS-BASED yang mengharuskan pemain mengaktifkan Geolokasi, ini dapat berbahaya jika lokasi permainan berada dilingkungan /fasilitas/Mako Polri karena akan terekam. Apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab maka dapat disalah gunakan,”ujar Ismail. (parlin)