Catat! Lulus CPNS Tak Boleh Resign Selama 10 Tahun

Metrobatam, Jakarta – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) rencananya dibuka hari ini, 26 September 2018. Pembukaan pendaftaran CPNS dibuka mulai 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018.

Sejak 19 September 2018, masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah merilis jumlah formasi yang dibutuhkan untuk diketahui pelamar. Lowongan CPNS yang dibuka pemerintah tahun ini sebanyak 238.015 formasi.

Ada aturan dalam pendaftaran CPNS tahun ini, salah satunya pelamar yang lulus menjadi CPNS tidak diperbolehkan untuk keluar atau resign dalam kurun waktu 10 tahun.

Berikut selengkapnya yang dirangkum detikFinance, Rabu (26/9).

Bacaan Lainnya

Para pelamar yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

“Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS,” bunyi Permenpan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (25/9).

Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara.

“Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tulis Permenpan tersebut.

Kemudian, jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya,” bunyi Permenpan tersebut.

Dokumen Administrasi

Untuk mendaftar, pelamar perlu mengetahui sejumlah persyaratannya. Berdasarkan catatan detikFinance seperti tahun-tahun sebelumnya, dokumen administrasi yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2018 tenaga profesional sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
  3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan DIII dan SMA/sederajat:

  1. Materai Rp 6.000
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah/STTB
  4. Fotokopi ijazah SLTA

Pemerintah membuka 238.015 formasi pada seleksi CPNS tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 51.271 CPNS akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga (K/L).

Sedangkan, sebanyak 186.744 CPNS bakal ditempatkan di instansi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/9/2018), usia minimal pelamar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017.

Satu hal yang perlu dicatat juga bagi pelamar CPNS, Anda hanya diperbolehkan memilih satu jabatan pada satu formasi di satu instansi. Oleh karena itu, pastikan pilihannya sesuai dengan persyaratan pelamar.

Formasi CPNS

Pemerintah telah mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini sebanyak 238.015 formasi. Dalam kesempatan ini, para atlet berprestasi juga berkesempatan menjadi CPNS.

Mengutip akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, para atlet berprestasi yang bisa menjadi CPNS adalah mereka yang memperoleh medali emas pada Sea Games atau Asean Para Games 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya.

Atlet yang memperoleh medali perak juga berkesempatan ikut pada pendaftaran CPNS 2018. Syaratnya, medali perak tersebut didapatkan pada Asian Games 2014 dan atau kejuaraan Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.

Para atlet yang meraih medali perunggu juga mendapatkan kesempatan yang sama. Mereka disyaratkan mendapatkan medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games 2016 dan atau kejuaraan dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya.

Selain itu, para atlet juga diwajibkan memiliki pendidikan formal minimal setara SMA yang dibuktikan dengan fotokopi sah ijazah atau surat tanda tamat belajar.

CPNS Tahun 2018 akan dibuka sebanyak 238.015 formasi yang terbagi untuk pusat dan daerah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi pelamar CPNS agar lebih mudah memilih formasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Melalui laman https://sscn.bkn.go.id/lowongan, pelamar CPNS bisa mengisi latar belakang pendidikan, jabatan, instansi, hingga lokasi formasi CPNS 2018 yang diinginkan.

Mengutip laman tersebut, Selasa (25/9), calon pelamar bisa langsung mengisi masing-masing kolom tersebut. Misalnya, untuk kolom pendidikan calon pelamar CPNS bisa mengisi tingkat pendidikan yang diikuti oleh jurusan seperti S-1 Komunikasi.

Hanya dengan mengisi latar belakang pendidikan sesuai format tersebut, maka calon pelamar bisa langsung mengetahui formasi CPNS yang dibuka.

Formasi yang ditampilkan pada laman pencarian tersebut juga bisa dimodifikasi, antara lain umum, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, lulusan terbaik, diaspora, dan atlet berprestasi.

Setelah mengisi kolom tersebut, calon pelamar bisa melanjutkan pencarian dan formasi CPNS yang sesuai dengan latar belakang pendidikan ditampilkan. Calon pelamar CPNS juga bisa mengunduh detail lowongan CPNS sesuai keinginannya baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (mb/detik)

Pos terkait