Catut Nama KSAL, Penarik Becak Tak Terima Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Metrobatam, Medan – Terpidana Pandapotan (35) warga Asal Samosir tak terima dihukum selama 2,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Mian Dalimunte. Dia pun mengeluarkan sumpah serapahnya saat sidang digelar di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu 24 Mei 2017 kemarin.

“Tuhan tidak tidur Pak Hakim, kalian hukum orang yang tak bersalah. Semoga kalian menerima balasan dari Tuhan,” teriak pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor ini saat majelis hakim mengetuk palunya tanda sidang di tutup.

Melihat situasi yang mulai tak kondusif, tangan terpidana Pandapotan langsung digari dan diboyong ke sel tahanan sementara PN Medan.

Sementara itu, dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terpidana telah melakukan pencemaran nama baik Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dengan membuat akun WhatsApp (WA) palsu.

Bacaan Lainnya

Terdakwa juga menyalahgunakan akun WA tersebut dengan menghubungi Kapolri dan Presiden RI untuk menyuruh mengurus masalah sengketa tanah miliknya di Samosir.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan banding. Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masmur Bangun, dia mengatakan pikir-pikir. Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutannya yakni selama 4 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui JPU Masmur dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa diduga melanggar Pasal 51 KUHPidana tentang UU ITE. Terdakwa sendiri diamankan di rumahnya oleh Tim Gabungan TNI AL dan Polda Sumut pada Februari 2017 lalu.(mb/okezone)

Pos terkait