Chat Porno ke Siswi, Pihak Sekolah Diminta Nonaktifkan Guru

Metrobatam, Jakarta – Ketua Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto menyerahkan penanganan kasus obrolan (chat) porno via ponsel guru SMPK Penabur Kelapa Gading kepada pihak kepolisian dan pihak yayasan. Dia mengatakan, pihak Disdik DKI hanya bisa memberikan rekomendasi penonaktifan guru berinisial TS (25) tersebut.

“Kasus itu kan sudah ditangani oleh polisi. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Karena itu sekolah swasta, semua kewenangan ada di yayasan,” kata Sopan saat dihubungi detikcom, Senin (14/8).

“Imbauan dari Dinas Pendidikan kepada pihak yayasan ialah untuk segera menonaktifkan yang bersangkutan. Kemudian proses hukum berjalan,” sambungnya.

Dia menjelaskan hal itu disebabkan kasus yang dilakukan oleh guru bahasa Inggris tersebut terjadi di sekolah swasta. Namun, jika terjadi di sekolah negeri, Sopan mengatakan penanganan akan cepat dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasinya ya tadi, proses hukum terus berjalan. Itu saja, karena kan swasta. Kalau negeri cepat,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Dia mengatakan guru yang mengirimkan chat porno kepada siswinya harus mendapatkan hukuman berat. Tak hanya hukuman pidana, guru berinisial TS (25) tersebut juga harus mendapatkan sanksi administratif.

Susanto mengatakan, perbuatan TS masuk ke dalam ranah pidana. Dan TS juga dapat dijerat pasal berlapis atas perbuatan tak senonoh yang dilakukannya.

“Pertama pidana. Ini sudah masuk ranah pidana. Apalagi dugaan tindakan perilaku kan sudah melanggar beberapa pasal, pasal berlapis. UU Perlindungan Anak, UU Pornografi bahkan bisa jadi sampai UU ITE,” kata Susanto dalam perbincangan, Minggu (13/8/2017) malam.

Menurutnya, pelaku harus dapat diproses hukum secepat mungkin sebagaimana tertuang dalam tiga UU tersebut.

Selain itu, dia mengatakan pihak sekolah harus memberikan sanksi tegas kepada TS. Tanpa harus menunggu status tersangka, menurut Susanto, guru tersebut sudah pantas untuk dinonaktifkan.

“Tentu (harus dapat sanksi administratif juga). Dan hemat kami, kalau ada fakta yang menguatkan, maka langsung dinonaktifkan. (Jangan tunggu status tersangka dulu). Karena ini kan soal etika, ya,” ungkapnya.

TS ditangkap pada Kamis (10/8) di sekolah yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Diduga ada empat siswi yang dikirimkan chat porno oleh pria ini. Polisi menyita laptop dan ponsel yang dipakainya untuk mengirimkan chat porno tersebut.(mb/detik)

Pos terkait