Coblos Dua Kali di Pilgub, Ketua KPPS Divonis 2 Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampar, Riau, Syamsuardi divonis 24 bulan penjara dan denda Rp24 juta karena terbukti bersalah mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkada 2018.

“Terdakwa Syamsuardi divonis 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, Rabu, 27 Juli 2018 di Kampar, ” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Jumat (20/7), seperti dikutip dari Antara.

Dalam putusan sidang sebelumnya, kemarin, majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 178A yakni melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Lihat juga: Bawaslu: Pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 Lebih Baik dari 2013

Bacaan Lainnya

“Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujar Hakim.

Terhadap vonis hakim baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan baik sesuai aturan berlaku.

“Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan demi menciptakan Pilkada yang berintegritas,” ujarnya.

Lihat juga: Penundaan Pemungutan Suara Paling Banyak Terjadi di Papua

Rusidi mengatakan penanganan kasus dan sengketa Pilkada yang berintegritas dapat memberikan efek jera ke depan serta pembelajaran untuk semua pihak.

Terdakwa Ketua KPPS Kampar, Riau, Syamsuardi kedapatan mencoblos dua kali pada Pilgub Riau 27 Juni 2018 lalu.

Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.

Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak hadir kala itu. “Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya,” ujar Rusidi. (mb/detik)

Pos terkait