Cristiano Ronaldo Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Metrobatam.com, Spanyol – Penyerang Real Madrid Cristiano Ronaldo telah mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Spanyol untuk menjalani dua tahun masa tahanan dan membayar denda 18,8 juta euro untuk kasus penggelapan pajak.

Reuters melaporkan sebagaimana dikutip Antara, Jumat 15 Juni 2018, Cristiano Ronaldo kemungkinan besar tidak akan menjalani hukuman kurungan di bawah kesepakatan yang ada. Hal itu terjadi karena hukum Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran perdana dapat dijalani sebagai masa percobaan.

Pemain Portugal berusia 33 tahun itu dituding menggelapkan pajak sebesar 14,7 juta euro dan, melalui agen-agennya, menepis tudingan yang ada.

Gestifute, agensi yang mewakili sang pemain, tidak dapat dimintai komentar untuk laporan ini. Kantor pajak Spanyol juga tidak dapat dimintai keterangan. Spanyol belakangan ini mengungkap kasus penggelapan pajak di antara para pemain sepak bola papan atas.

Bacaan Lainnya

Bintang Barcelona Lionel Messi sebelumnya dihukum penjara 21 bulan pada 2017 untuk dakwaan serupa. Namun, di bawah hukum Spanyol ia dapat mengganti hukuman itu dengan denda.

Antara 2005 sampai 2010, para pemain asing di Spanyol dilindungi oleh apa yang disebut sebagai “Hukum Beckham”, yang mengizinkan pajak-pajak mereka dikurangi. Namun, ketika krisis finansial terjadi semakin dalam, pengecualian itu dicabut dan membuka jalan untuk kasus-kasus yang ada untuk disidangkan.

 

Pos terkait