Daftar Gugatan, Replik dan Duplik di Pengadilan Bisa Online

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mulai mereformasi sistem peradilan di Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018. Peraturan ini memungkinkan sejumlah persidangan diakses dan dilakukan secara online (daring).

“Sekarang ini mungkin dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman gugatan melalui elektronik,” kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Kantor Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (16/7).

Hatta menerangkan pendaftaran gugatan daring juga diikuti dengan proses replik dan duplik yang dilakukan lewat jaringan internet tersebut. Bahkan, sambungnya, pembayaran biaya persidangan pun dilakukan secara daring.

“Online dengan bank yang ditunjuk dalam rangka pembayaran ongkos perkara. Setelah itu ada verifikasi dan yang bersangkutan bisa langsung mengetahui nomor register perkara dan kapan mulai sidang pertama,” jelas Hatta.

Bacaan Lainnya

Sistem ini bakal mempermudah pengacara dan publik yang bakal melaksanakan persidangan. Ia bilang seringkali banyak pengacara yang mengeluh karena biaya banyak hanya untuk mengikuti sidang replik dan duplik.

“Biasanya berjam-jam mereka menunggu di pengadilan karena hakim yang menyidangkan sedang sidang perkara lain. Sekarang ini tidak perlu datang, cukup dikirim sehingga sangat memudahkan,” ungkapnya.

Dengan sistem ini, Hatta mengklaim bisa menambah integritas dari sistem peradilan Indonesia. Hal ini bisa dilihat upaya memperkecil peluang kontak petugas pengadilan dengan pengacara.

“Kontak langsung para PH dengan petugas pengadilan otomatis berkurang. Dengan begitu berarti ya integritas itu semakin mendapat perhatian,” tegas dia.

Hatta mengatakan sistem ini sudah berlaku sejak Maret 2018. Adapun perkara pengadilan yang sementara ditangani adalah perkara perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Ia pun menerangkan sistem ini hanya berlaku setelah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menjalani sistem daring.

“Karena itu setiap PH harus daftarkan domisili tetapnya, email yang bisa digunakan untuk memanggil mereka bersidang. Jadi nantinya mungkin pada tahap pembuktian baru mereka datang,” tegas Hatta soal sistem daring dalam peradilan Indonesia di bawah MA tersebut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait