Dakwaan Novanto Dibacakan 13 Desember, Praperadilan Pasti Gugur

Metrobatam, Jakarta – Sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto baru saja dimulai. Sidang perdana dari praperadilan ‘jilid II’ Ketua DPR itu digelar pada 7 Desember 2017 kemarin.

Hakim tunggal Kusno menyebut putusan praperadilan kemungkinan akan dibacakan pekan depan pada tanggal 14 Desember 2017. Hal tersebut mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf c di mana praperadilan harus diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari.

“Kalau secara teori, baca di KUHAP saja di Pasal 82 ayat 1 huruf D, itu silakan dibaca. Ini teorinya, tapi praktiknya tidak boleh mendahului hakim. Biarkan hakim jalankan tugasnya secara independen,” ucap Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung MA, Kamis (7/12).

Sementara itu, sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor dijadwalkan tanggal 13 Desember 2017. Majelis hakim yang akan mengadili Novanto sama dengan majelis hakim yang mengadili tiga terdakwa sebelumnya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

Bacaan Lainnya

Bedanya, Ketua Majelis yang dulu ditempati Jhon Halasan Butarbutar kini diganti dengan hakim Yanto. Susunan majelis yang akan mengadili Setya Novanto antara lain Yanto, Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, Ansyori Syaifudin.

Saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor digelar 14 Desember 2017, putusan praperadilan baru akan diketahui sehari setelahnya. MA menegaskan hasil praperadilan pun akan otomatis gugur.

“Jadi, kalau sidang pokok perkara dimulai sementara praperadilan belum diputus, gimana?” tanya wartawan kepada Abdullah.

“Ya nanti putusan praperadilan hakim akan memutus gugur. Karena apa ini hanya menjalankan KUHAP,” jawab Abdullah.

Pernyataan Abdullah dipertegas oleh Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho.

“Itu praperadilan gugur kalau perkara sudah mulai disidangkan. Jadi kalau memang baru diserahkan ke PN itu belum, tapi begitu hari ini misalkan pukul 12 sidang Novanto itu dilakukan, gugur otomatis, pembacaan surat dakwaan,” jelas Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Rabu (6/12). (mb/detik)

Pos terkait