Dana Haji Bisa Diinvestasikan di Infrastruktur, Asal…

Metrobatam, Jakarta – Sejak beberapa waktu terakhir muncul berbagai polemik mengenai penempatan dana haji pada infrastruktur. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin pun menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apabila pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Terkait hal ini, praktisi keuangan syariah Adiwarman Karim menjelaskan, dana haji dibagi menjadi tiga, yakni dana jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Dana jangka pendek disimpan dalam produk perbankan syariah. Sementara itu, dana jangka menengah diinvestasikan ke sukuk atau surat berharga syariah lainnya. Adapun dana jangka panjang dapat diinvestasikan dalam saham atau sejenisnya yang syariah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan haji.

Undang-undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah mengatur penggunaan dana haji. Adiwarman mengungkapkan, rincian penggunaan dana haji, termasuk komposisi rupiah maupun dollar AS, sebaiknya diatur oleh BPKH juga.

Bacaan Lainnya

” Investasi ke proyek infrastruktur itu menurut ijtima maupun UU dilakukan melalui instrumen keuangan, bukan investasi langsung,” ujar Adiwarman kepada Kompas.com, Minggu (30/7).

Dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, misalnya, ditentukan bahwa dana haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting) list secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji).

Oleh karena itu, bila yang bersangkutan meninggal dunia atau ada halangan syar’i yang membuat calon haji gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

Selain itu, dana setoran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf atau ditempatkan untuk hal-hal yang produktif atau memberikan keuntungan.

Hal ini termasuk di antaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

“Pengelolaan dana sejenis ini (jangka panjang, risiko minimal) sudah lazim dilakukan oleh sovereign wealth fund,” ungkap Adiwarman.(mb/kompas)

Pos terkait