Dana RT/RW DKI Harus Dipertanggungjawabkan

Metrobatam, Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, penggunaan dana operasional RT/RW Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sebab, penggunaan uang negara harus dilaporkan.

“Setiap sen rupiah uang negara termasuk APBD, wajib dipertanggungjawabkan. Ini soal akuntabilitas publik,” ujar Soni, sapaan Sumarsono, melalui pesan singkat, Rabu (6/12).

Hal ini menanggapi rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menghapus kewajiban pembuatan LPJ penggunaan dana operasional RT/RW.

Soni melanjutkan, ketentuan tentang LPJ telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman APBD yang mensyaratkan pertanggungjawaban pengeluaran APBD. “Tak terkecuali yang digunakan untuk biaya operasional RT/RW,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Untuk menghindari kerumitan dalam pembuatan LPJ, katanya, para Ketua RT/RW dapat membuat LPJ dengan format yang lebih sederhana namun tetap mendasarkan pada kaidah hukum administrasi negara. “Lembar (LPJ)-nya satu saja. Cukup via lurah dan bisa pakai email,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan pihaknya tengah merumuskan kembali rincian penghapusan pembuatan LPJ. Pihaknya berencana akan berkonsultasi dengan Kemendagri terlebih dulu untuk memastikan aturan tersebut.

“Ini Biro Tapem (Tata Pemerintahan Pemprov DKI) lagi merumuskan dulu dan kami pasti akan konsultasi sama Kemendagri juga,” ucap dia.

Salah satu kesulitan pembuatan LPJ ini, kata Sandi, adalah terkait dengan adanya uang ‘nombok’ atau biaya operasional dari kantong pribadi Ketua RT/RW. Hal itu dikeluhkan sejumlah Ketua RT/RW kepadanya.

“Mereka ini suka nombok karena uangnya enggak cukup untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka,” aku dia.

Anies sebelumnya berencana menghapus kewajiban pembuatan LPJ penggunaan dana operasional bagi Ketua RT/RW di Jakarta. Laporan itu dinilai mempersulit karena selama ini RT/RW terpaksa membuat laporan yang tidak sesuai dengan yang mereka lakukan.

Anies mengaku tak khawatir dengan kemungkinan munculnya penyimpangan penggunaan dana operasional tersebut. Apalagi, lanjut Anies, dana operasional mulai tahun depan akan ditambah dari Rp 1,5 juta menjadi R p2 juta bagi RT dan penambahan dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta bagi RW.

Setuju Dihapus

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebaskan pengurus RT/RW dari kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional. Ia menganggap kewajiban tersebut membebani Ketua RT/RW.

“Saya setuju tuh,” kata Taufik, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Taufik mengaku iba pada Ketua RT/RW yang diwajibkan membuat LPJ. “Jadi nggak buat ribet kasian juga RT RW kan. RT RW setiap bulan mikirin laporan pertanggungjawaban doang,” ujarnya.

Selain itu, Taufik menyebut seringkali Ketua RT/RW mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk biaya operasional RT/RW. Padahal, Ketua RT/RW selama ini tak mendapatkan gaji dari pemerintah.

“Bukan digaji loh RT RW. Itu sekadar subsidi, operasional. Mungkin dia lebih dari itu keluar duitnya, orang dia tiap malam kerja,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan LPJ untuk penggunaan dana operasional RT/RW. Kebijakan tersebut dinilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kerap membebani para Ketua RT/RW.

“Laporan-laporan yang mesti dilengkapi dengan kwitansi ini kadang-kadang buat mereka (Ketua RT/RW) kesulitan. Kan mereka nombok karena uangnya nggak cukup selama ini untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka,” kata Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait