Dedi Mulyadi Ngaku Dimintai Rp 10 M, Bagaimana Cagub Lain?

Metrobatam, Jakarta – Adanya pemberian mahar politik bagi parpol kembali terungkap saat Dedi Mulyadi mengaku diminta duit dari Golkar sebesar Rp 10 miliar demi maju Pilgub Jabar. Jika Dedi diminta Rp 10 miliar, bagaimana dengan calon lainnya?

Hal ini disampaikan Bupati Purwakarta yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini saat berorasi di hadapan kader DPD Golkar Jabar terkait pencalonannya maju Pilgub. Dedi mengaku ditelepon orang misterius yang ngaku dekat dengan pengurus Golkar dan meminta Rp 10 miliar agar surat rekomendasi bisa dikeluarkan DPP Golkar atas namanya.

“Dengan tegas dia katakan kalau anda tidak kasih Rp 10 miliar jangan menyesal anda tidak dapat apa-apa,” ujar Dedi di DPD Golkar Jabar, Bandung, Selasa (26/9).

Bahasan mengenai mahar politik kerap disinggung saat seseorang hendak maju dalam pesta politik. Salah satu rival Dedi, yakni Ridwan Kamil mengaku tidak memberi mahar apa pun pada parpol yang mengusungnya.

Bacaan Lainnya

“Saya saja nggak punya duit. Mau mahar dari mana? Saya bukan wali kota yang suka berproyek,” ujar Kang Emil, Selasa (19/9).

Beralih ke Jawa Timur. Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengaku menyanggupi membayar mahar Rp 35 juta jika ingin diusung PPP. Nominal ini, disebut-sebut PPP Jatim sebagai jumlah mahar terkecil.

“Saya menyampaikan, selain persyaratan administrasi, ada persyaratan lainnya. Ada biaya pendaftaran yang dibayarkan pada saat pengambilan formulir. Jadi saya tegaskan lagi, tidak ada mahar, tapi biaya pendaftaran bagi bacagub atau bacawagub sebesar Rp 35 juta,” ujar Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa’ Noer di kantor DPW PPP Jatim, Surabaya, Kamis (24/8).

“Dan Gus Ipul menyanggupinya,” tambahnya.

Parpol membedakan biaya pendaftaran untuk cagub dengan mahar politik. Biaya pendaftaran disebut untuk biaya administrasi dan survei. Sedangkan yang dimaksud mahar politik adalah imbalan.

Jika parpol menerima mahar politik, yang merupakan praktik ilegal, maka ada sanksinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 47 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ada sanksi pidananya jika parpol menerima imbalan dari calon kepala daerah.

Dalam pasal 47 UU Nomor 8/2015 disebutkan:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(2) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Golkar Klarifikasi Pernyataan Dedi

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Ratu Dian Hatifah, memberikan klarifikasi perihal pernyataan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengaku diminta mahar Rp10 miliar agar rekomendasi pengusungan dirinya dari DPP Partai Golkar segera keluar.

“Secara kelembagaan DPP tidak pernah membuka loket dalam bentuk mahar dengan tarif sebesar yang disampaikan, jika pun kang DM menyebutkan, itu hak beliau untuk mengapresiasikan argumentasinya,” kata Ratu kepada Okezone, Rabu (27/9).

Dedi Mulyadi sebelumnya buka suara soal proses pengusungannya sebagai cagub yang akan bertarung di Pilgub Jawa Barat 2018. Ia mengaku diminta mahar Rp10 miliar agar rekomendasi pengusungan dirinya dari DPP Partai Golkar segera keluar.

Hal itu disampaikan Dedi dalam pertemuan dengan ratusan kader Golkar se-Jawa Barat di Kantor DPD Partai Golkar Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 26 September 2017 lalu. Dedi menceritakan bagaimana proses dirinya sejak awal dalam upaya mensosialisasikan diri ke masyarakat. Ia tanpa henti terus berkeliling ke berbagai daerah.

Seiring berjalannya waktu, ada momen di mana Dedi ditelefon oleh seorang tokoh yang mengaku dekat dengan petinggi DPP Partai Golkar. Meski tidak menyebut identitasnya, ia hanya menyebut tokoh itu berasal dari Bogor. Yang bersangkutan meminta mahar dengan nominal cukup besar.

Saat dikonfirmasi setelah pertemuan, Dedi menegaskan kembali soal permintaan mahar tersebut. Ia membenarkannya, dengan menyatakan bahwa yang meminta mahar bukan pengurus DPP. “Jadi ada orang, itu bukan pengurus DPP ya, salah seorang tokohlah yang memiliki kedekatan (dengan petinggi DPP Partai Golkar),” kata Dedi.

Menurut dia, bisa jadi permintaan tersebut adalah langkah personal sang peminta mahar. Tapi, Dedi seolah sudah diberi warning alias peringatan jika tidak mau memenuhi mahar tersebut.

“Ketika saya tidak bisa memenuhinya, dia mengatakan rekomendasinya (pengusungan sebagai cagub) tidak akan keluar. Itu aja,” ujarnya.

Dedi sendiri bergeming soal permintaan itu. Ia menolak memberikan mahar sesuai permintaan karena tidak setuju dengan politik transaksional.

Dalam waktu dekat, ia pun akan bertemu dengan pengurus DPP untuk membahas berbagai hal terkait pilgub. Ia pun akan menyampaikan soal permintaan mahar tersebut. “Saya nanti sampaikan ke DPP,” tutur Dedi. (mb/okezone)

Pos terkait