Dewan “Berang”, Sengketa Lahan Korbankan Sekolah

sengketa lahan sekolah

Metrobatam.com, Anambas – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Yusli berang. Pasalnya persoalan sengketa lahan sekolah yang terjadi didaerahhnya harus melibatkan pihak sekolah.

Sebelumnya diketahui, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Tebang terancam disegel oleh pemilik lahan. Pasalnya, pemilik lahan Sekolah merasa dirugikan karena lahan ganti rugi yang diberikan telah diserobot oleh warga lainnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai persoalan sengketa lahan ini tidak perlu melibatkan Dinas pendidikan, apalagi mengorbankan sekolah. “Ini sudah salah prosedur. seharusnya pihak desa menyelesaikan masalah ini. Tak ada sangkut pautnya dengan Disdik,”ujarnya geram.

Lebih jauh Yusli menjelaskan, sebagai Anggota DPRD Dapil III Kecamatan Palmatak, permasalahan muncul dipicu lantaran Hamka Hamid, pemilik tanah yang menghibahkan tanah untuk penambahan bangunan gedung sekolah meminta tanah dihibahkan itu ditukarkan guling dengan tanah lain. Menanggapi permintaan itu, pihak desa memberikan tanah pengganti di pantai dan telah dibuat kepemilikannya oleh pihak desa.

Namun, karena lama tak bangun, ternyata ada pihak lain yang membangun dilokasi tanah tersebut. “Kebetulan kena sedikit tanah Hamka, itu bangunan sudah lama. yang dikesalkan pemerintah desa, yakni BPD dan kepala desa tidak ada nyali selesaikan itu,”sesalnya.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto didampingi Kabid Dikdas, Mustajab mengatakan, permasalahan lahan tersebut sudah selesai dengan pemilik lahan. Bahkan surat hibahnya sudah ada dan saat itu tidak ada masalah. “Dulu belum ada surat hibahnya, namun masalah lahan itu sudah selesai sekitar tahun 2008-2009 lalu. Sekarang sudah ada surat hibahnya kalau dulu hanya sebatas pembicaraan jadi saya rasa tidak ada masalah,” ujar Mustajab kepada sejumlah wartawan,.

Menurut Mustajab, SD 012 tersebut sudah ada sekitar 1980 an. Namun saat itu tidak ada masalah karena pemilik lahan setuju jika dibangun sekolah. Tapi karena tidak ada surat menyurat tahun 2008-2009 dibuat surat hibah dari pemilik lahan kepada Pemkab Anambas melalui Dinas Pendidikan.

“Sekolah itu berdiri sejak tahunj 80-an. Saat itu tidak ada masalah dan tidak ada surat hibahnya. Untuk mengantisipasi hal seperti ini tahun 2008 atau 2009 kita sudah punya surat hibah dari pemilik lahan,”pungkasnya. (putranambas)