Dewan Sudah Terima Surat Plt Gubernur

Bhakti Lubis, Wakil Ketua DPRD Karimun

Metrobatam.com, Karimun – Surat pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah sampai di Kantor DPRD Karimun. Secara mekanisme, DPRD Karimun akan memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk menelaah surat tersebut.

“Surat dari Pak Gubernur sudah sampai di tangan kami sejak beberapa hari lalu, tanggal pastinya saya lupa. Surat itu, intinya menyebutkan soal peresmian pemberhentian (Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun),” ungkap Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis usai rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin (9/5).

Kata Lubis, sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme, pemberhentian Ketua DPRD itu memang berada di tangan Gubernur. Namun, menyangkut siapa yang akan menggantinya itu baru kewenangan partai. Jika kasus yang terjadi di DPRD Karimun, maka kewenangan itu berada di tangan Partai Golkar.

Menurutnnya, dalam kelembagaan DPRD, wajib tetap adanya Ketua DPRD. Sehingga, tidak mengganggu sejumlah agenda pemerintah daerah, apalagi dalam waktu dekat akan masuk pembahasan Ranperda APBD Karimun. Makanya, pihaknya tetap meminta kepada Partai Golkar untuk segera mengusulkan nama pengganti.

Bacaan Lainnya

“Kalau soal kapan waktu penggantinya itu, merupakan kewenangan Partai Golkar, bisa hari ini, besok atau kapanpun. Soal komunikasi, kami masih tetap berkomunikasi. Karena, Golkar merupakan partai yang besar dan bagus serta pemenang utama. Kami tidak sepaham, kalau ada informasi yang bilang tidak sepaham dengan itu,” jelasnya.

Tim Lima Terpisah, DPD II Partai Golkar ternyata membentuk Tim Lima yang akan membela Asyura sebagai salah satu kader Partai Golkar yang terbaik. Dalam Tim Lima tersebut ditunjuk Bambang Hardijusno sebagai koordinator. Kemudian empat orang lainnya yang tergabung didalam tim tersebut adalah Rohmad Nasution sebagai juru bicara, Raja Djaafar, Nurmawi dan Dian Heruyana sebagai anggota.

Jubir Tim Lima DPD Partai Golkar Karimun, Rohmad Nasution menyebutkan, setelah dibentuk maka tim langsung bekerja dan mengkaji paripurna yang dilakukan oleh DPRD Karimun tentang pemberhentian Asyura sebagai Ketua DRPD. Hasilnya adalah ternyata paripurna tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kata Rohmad, sebelum mengambil langkah lebih jauh, Tim Lima telah membahas temuan itu kepada beberapa pimpinan partai di Karimun. Kesimpulannya, paripuran pemberhentian Asyura sebagai Ketua DPRD dinilai lemah. Bahkan, beberapa partai pun mengeluarkan surat yang ditujukan kepada kadernya yang duduk di kursi DPRD Karimun dan ikut menandatangani mosi tak percaya agar tetap menjaga situasi kondusif dan ciptakan suasana yang nyaman dan harmonis antar sesama.

Rohmad juga membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Asyura telah dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Karimun oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Alasannya apa yang disampaikan dari hasil kunjungan ke 21 anggota DPRD Karimun yang berseteru dengan Asyura tidak mampu menunjukkan SK pemberhentian terhadap asyura.

“Kalau dia (Asyura) diberhentikan dari kursi Ketua DPRD pasti ada SK, nomor berapa dan kapan SK pemberhentiannya dikeluarkan pasti jelas. Tapikan itu belum ada. Jadi tolong ini diluruskan agar tidak menimbulkan presepsi yang buruk dimata masyarakat. Kan sekarang masih proses, jadi tunggu hasil akhirnya,” ucap Rohmad di bilangan ruko komplek Padimas, Senin (9/5).

Tim Lima kata Rohmad, juga menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam tindakan yang diambil oleh Badan Kehormatan (BK). Fungsi dan kewenangan BK adalah menginvestigasi tentang pelanggaran hukum dan kode etik. Dari hasil investigasi yang dilakukan seyogianya disampaikan ke partai melalui fraksi, sehingga partai dapat menindaklanjuti dan membuat keputusan, yang kemudian hasil keputusan itu disampaikan melalui DPRD.

Sementara katanya lagi, pelantikan dan pengangkatan Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun berdasarkan UU MD3, pasal 164 ayat 2, ayat 2 dan ayat 4. Sedangkan Asyura dapat diberhentikan sebagai Ketua DPRD karimun apabila terbukti melanggar undang-undang atau kode etik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian maupun surat keputusan pengadilan.

“Kesimpulannya adalah, tuduhan atau sanksi yang diberikan BK kepada Ketua DPRD Muhammad Asyura tidak dapat diterima secara hukum, etika dan moral. Karena tuduhan terhadap Asyura yang diberikan BK tidak dapat dibuktikan secara tersurat. kami telah mengambil jalur hukum dengan melakukan PTUN. Sudah didaftarkan di Batam,” tegas Rohmad.

Kata dia, supaya Ketua DPRD Karimun, Muhammad Asyura tidak teraniaya dan tidak terzholimi, maka Tim Lima menyarankan kepada DPD Partai Golkar dan kepada peserta rapat pleno pengurus harian untuk menegaskan kembali tetap pada pendirian surat pertama DPD Partai Golkar, dengan nomor 053/DPD/GOLKAR/III/2016 tertanggal 8 Maret 2016 tentang mempercayai Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun. (Mb/HK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *