Di Depan Umum, 5 Algojo Cambuk Pasangan Gay

Metrobatam, Banda Aceh – Pasangan sejenis (gay) yang ditangkap warga di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk hari ini. Mereka masing-masing dicambuk 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Pantauan detikcom, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5). Sebuah panggung beratap terpal didirikan di sana. Eksekusi cambuk disaksikan seribuan warga lintas usia.

Mereka berdiri di luar pagar pembatas panggung eksekusi. Pria dan wanita dipisah. Saat proses cambuk berlangsung, warga berkali-kali terdengar meneriaki para terpidana. Ada lima pasangan yang menjalani hukuman hari ini yaitu empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dan satu pasangan gay.

Kedua terpidana kasus liwath (gay) dicambuk terakhir. Terpidana MT (23) asal Sumatera Utara menjadi terpidana gay pertama yang menghadap algojo. Saat berjalan ke panggung, MT menutup mulutnya dengan tangan.

Bacaan Lainnya

Setelah berdiri di atas panggung, tiga orang algojo kemudian naik. Mereka mencambuk MT secara bergantian. Setiap hitungan 20, eksekutor diganti. Saat hitungan ke-40, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh memberikan air mineral untuk MT.

Selama proses cambuk, ia memegang erat ujung bajunya. Para terpidana selama proses cambuk mengenakan baju putih yang disiapkan panitia. MT terlihat lebih banyak menunduk hingga cambuk selesai.

Setelah itu, giliran MH (20) asal Bireuen Aceh menghadap algojo yang berjumlah dua orang. Para eksekutor diganti setiap hitungan 40. Ia juga sempat diberikan minum oleh panitia.

Eksekusi cambuk kali ini mendapat pengawalan lebih ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Kota Banda Aceh. Petugas hanya membolehkan pihak terkait dan wartawan untuk masuk mendekat ke panggung.

Kasat Pol PP dan WH kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan, kedua terpidana liwath ini ditangkap warga Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh pada Maret lalu. Setelah menjalani persidangan, keduanya divonis 85 kali cambuk. Namun setelah berada di penjara selama tiga bulan sejak ditangkap hingga vonis, hukuman keduanya dikurangi tiga kali.

“Ini cambuk perdana untuk perkara liwath,” kata Yusnardi.(mb/detik)

Pos terkait