Diancam Akan Dibunuh, Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Selama 5 Tahun

Metrobatam, Jambi – Seorang anak kandung di Kabupaten Muarojambi, Jambi ini hidupnya sungguh memilukan sekali. Betapa tidak, sebut saja Bunga (19), selama sekitar 5 tahun menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri.

Ialah Tujan alias Tarsum (39) salah seorang warga Desa Arang-arang, Kecamatan Kumpe, Kabupaten Muarojambi, Jambi yang tega merenggut mahkota keperawanan anaknya sendiri.

Ironisnya lagi, perbuatan mensetubuhi anaknya tersebut dia lakukan selama bertahun-tahun hingga anaknya beranjak di usia remaja.

Terungkapnya kasus asusila tersebut, setelah istri pelaku, NS melaporkan perbuatan tidak senonoh suaminya ke polisi. Tidak menunggu lama, polisi yang mendapatkan laporan berhasil mengamankan Tujan saat berada di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Afrito Marbaro, pelaku diamankan petugas di rumahnya sendiri, lantaran pelaku bersama korban masih tinggal dalam satu rumah.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya kepada korban sejak tahun 2013 lalu, yakni dengan cara diancam akan dibunuh.

“Saat itu, anak korban sedang tidur di kamar, kemudian pelaku mendatangi kamar korban lalu memaksa anaknya untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku, dengan cara diancam dan dicekik lehernya akan dibunuh. Selain itu, korban juga dirayu dengan diiming-imingi akan dibelikan handphone dan pakaian oleh pelaku,” papar Afrito kepada sejumlah media, Rabu (7/11).

Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya nafsu setannya, bukan hanya pada saat itu saja, tetapi sudah berkali kali sampai bertahun tahun hingga anaknya itu tamat SMA.

“Pelaku mensetubuhi anaknya saat masih berusia 13 tahun dan sedang duduk dibangku sekolahan SMP hingga berusia 19 tahun. Terakhir dilakukannya, pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bantal, satu helai sarung, dan satu helai sprey yang digunakan korban pada saat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri maka ditambah lagi seperempat tahun menjadi 20 tahun kurungan penjara,” tegas Afrito. (mb/okezone)

Pos terkait