Diduga Gara-Gara Puntung Rokok, Kantor Gubernur Sulsel Terbakar

Metrobatam, Makassar – Kebakaran terjadi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, pada Rabu 15 Agustus 2018 sore. Kebakaran itu tepatnya terjadi di lantai 4 Gedung Utama Kantor Gubernur Sulsel.

Pegawai di kantor gubernur itu berlarian keluar dari ruangan. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.

Diduga api berasal dari puntung rokok yang dibuang ke atas atap gedung oleh seseorang. Api kemudian membakar samping atap yang menghubungkan bangunan gedung B Kantor Gubernur Sulsel.

Akibatnya kebakaran itu, asap tebal menyelimuti ruangan gedung utama kantor Gubernur Sulsel.

Bacaan Lainnya

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel bergerak cepat dan telah berhasil melakukan penanganan kebakaran jembatan penghubung Kantor Gubernur tersebut. Yang terbakar adalah atap lantai empat ke bangunan gedung B.

Kepala Satpol PP Mujiono membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, kebakaran itu terjadi di jam kantor, tepatnya sekira pukul 14.30 Wita. Upaya pemadaman dilakukan dengan menggunakan alat pembantu pertolongan pertama kebakaran APAR.

“Sudah tertangani, sudah padam. Kami antisipasi dengan APAR, alat pemadam kebakaran ringan yang ditangani langsung oleh Satpol PP,” kata Mujiono.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel Devo Khaddafi membenarkan peristiwa ini. Ia juga menyampaikan bahwa telah ditangani dengan baik dan tidak ada korban jiwa.

“Beruntung Satpol PP bergerak cepat dan tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini,” sebutnya.

Pegawai Dilarang Merokok

Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono menginstruksikan, kawasan gedung kantor Gubernur Sulsel mulai besok Kamis 16 Agustus harus bebas dari asap rokok. “Saya sudah instruksikan PJ Sekda Sulsel segera buat edaran larangan merokok. Larangan itu berlaku esok dan untuk semua kawasan gedung Pemprov Sulsel,” kata Sumarsono Rabu (15/8).

Sumarsono mengatakan, bagi mereka yang perokok, dan terpaksa merokok, diperbolehkan dengan syarat harus di luar gedung atau di taman maupun tempat yang memang diperuntukan bagi perokok.

“Bagi perokok berat kami silakan tetapi di taman, di bawah pohon. Silakan merokok di luar gedung,” tegas Sumarsono.

Instruksi Sumarsono ini menyikapi kasus kebakaran di kantor tersebut, ini setelah terjadinya kebakaran lantai 4 Gedung Utama Kantor Gubernur, sore tadi.

Ia sendiri saat peristiwa terjadi sekira pukul 15.30 Wita berada di Jakarta menerima penghargaan Tanda Kehormatan RI Bintang Jasa Pratama dari Jokowi di Istana Negara.

Laporan ia terima dari Penjabat Sekda Sulsel Tautoto Tanaranggina, kemudian merespons untuk dilakukan penanganan dan instruksi edaran pelarangan merokok di kawasan Kantor Gubernur.

Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono menyebutkan, pemadaman dilakukan dengan menggunakan alat pembantu pertolongan pertama kebakaran (APAR).

Ia menjelaskan, kebakaran terjadi karena di lantai empat jembatan penghubung gedung tersebut, yang menghubungkan bangunan Gedung B Kantor Gubernur Sulsel.

Terdapat ruang yang tidak digunakan, kemudian dijadikan tempat penyimpanan perabotan yang tidak terpakai dan dos-dos (kardus) kemudian terbakar, diduga karena adanya sisa puntung rokok yang dibuang di atap gedung oleh seseorang.

“Ini jadi pelajaran untuk kita terutama menjaga kebersihan Kantor Gubernur,” ujarnya. (mb/okezone)

Pos terkait