Diduga Hina Institusi TNI, Pemuda di Sidoarjo Diciduk

Metrobatam, Jakarta – Seorang pemuda berinisial GKR (25) di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap oleh personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo pada Kamis (13/12) malam. Ia diduga mengedarkan pernyataan yang merendahkan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) lewat media sosial Facebook.

GKR ditangkap di kediamannya di Perumahan Griya Taman Cipta Karya Blok C -111, Desa Bohar, Kecamatan Taman Sidoarjo, Sidoarjo.

GKR pun telah diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut, Jumat (14/12). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.

“Kami terima dari Kodim,” kata Frans lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/12).

Bacaan Lainnya

Sebelum diserahkan ke Polresta Sidoarjo, GKR sempat ditahan lebih dahulu di ruang tahanan di Markas Kodim 0816/Sidoarjo.

Menurut Frans, GKR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Konstruksi hukum dengan UU ITE, pasalnya akan dirumuskan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di Facebook, terdapat sejumlah pernyataan-pernyataan GKR yang menghina institusi TNI.

Mayoritas pernyataan-pernyataan itu ditulis d kolom komentar yang ada di Facebook. Pernyataan itu pun telah diviralkan dalam bentuk cuplikan layar (screenshot). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait