Diduga Mesum, Kepala Bappeda di Aceh Dimandikan Air Comberan

Metrobatam, Langsa – Kepala Bappeda Kota Langsa berinisial TSF ditangkap warga karena diduga berbuat mesum. Saat diamankan, pasangan tersebut sempat menunjukkan surat nikah siri. Namun karena massa sudah emosi, keduanya dimandikan air comberan.

“Kejadiannya pertama kita katakan salah paham. Kepala Bappeda itu mengaku bahwa mereka telah menikah secara siri dengan pasangannya tersebut yang juga pegawainya sendiri berinisial DK (30),” kata Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa, Ibrahim Latif saat dimintai konfirmasi, Senin (30/7).

Insiden itu terjadi pada Sabtu (28/7) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan warga, Kepala Bappeda dan DK sedang berada di dalam sebuah kos di Desa Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Keduanya kemudian dibawa keluar massa dan diamandikan dengan air got. Pasangan yang dituduh berbuat mesum ini tak berkutik saat diadili massa.

Menurut Ibrahim, saat ditangkap warga mereka mengaku telah menikah dan menunjukkan surat nikah siri. Namun, karena warga sudah ramai dan emosi tidak terbendung, sehingga terjadi penyiraman tersebut.

Bacaan Lainnya

“Warga sudah sering melihat bapak itu singgah rumah kosan keluarga si perempuan. Jadi ke situ sudah sering menurut warga. Nah, waktu digerebek mungkin sudah lama diintip. Warga marah dan dinilai telah melakukan perbuatan mesum,” ungkap Ibrahim.

“Karena sudah ramai warga yang datang lalu menunjukkan buku nikah siri. Saat warga melihat ditemukan kecurigaan terhadap keabsahan dari surat nikah tersebut. Karena warga sudah emosi yang bersangkutan sudah macam-macam ngomongnya. Ditarik keluar Lau dimandikan. Itu udah kebiasaan di kampung-kampung seperti itu,” jelasnya.

Usai dimandikan, pasangan ini selanjutnya dilepas kembali. Tak lama berselang, datang petugas polisi syariat Islam. Menurut Ibrahim, pihaknya saat ini masih menyelidiki terkait keabsahan nikah siri Kepala Bappeda dengan pegawainya tersebut.

Soalnya, keduanya mengaku menikah siri di Sumatera Utara. Jika benar keduanya sudah menikah, maka polisi syariat akan melakukan mediasi dengan warga.

“Namanya surat nikah siri secara negara itu tetap tidak sah. Namun jika dilihat secara agama, maka harus ditinjau kembali apakah syarat rukun nikahnya sah atau tidak. Kalau memang nikahnya benar secara hukum agama sah berarti persoalannya akan kita damaikan,” jelas Ibrahim.

“Jika bukunya sah maka akan kita mediasi secara adat. Tapi kalau pernikahannya tidak sah maka akan ditempuh jalur hukum Qanun nomor 6 tahun 2014. Mediasi adat juga ada qanunnya,” kata Ibrahim. (mb/detik)

Pos terkait