Diduga Perusahaan Produksi Daur Ulang Terlantarkan Karyawan Usai Kecelakaan Kerja

Pengacara korban Antonius, Eduard Kamaleng saat mendatangai Perusahaan produksi daur ulang plastik diduga tidak bertanggung jawab atas musibah yang dialami karyawannya. (Foto : Toni Mb)

Metrobatam.com, Batam – Sebuah Perusahaan produksi daur ulang plastik diduga tidak bertanggung jawab atas musibah yang dialami karyawannya. Perusahaan berdalih tidak mau tanggung jawab padahal selaku perusahaan wajib memberikan perlindungan terhadap karyawannya yang mendapatkan musibah.

Pengacara dan Kuasa Hukum Antonius, Eduard Kamaleng menyebutkan Insiden yang terjadi di karyawan PT. Tan Indo Sukses Plastic Manufacturing, sama sekali tidak memiliki Safety kepada karyawan tersebut. Artinya karyawan tidak diikut sertakan dalam kepesertaan pengurusan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan ketentuan undang undang ke tenaga kerjaan, Sebelum merekrut tenaga kerja harus mendaftarkan diri dulu baru menerima karyawan. Walaupun misalnya mendaftarkan dengan catatan ada yang menanggung,”kata Pengacara korban Antonius, Eduard Kamaleng Senin (15/7/2019) di kantor Advokat Batam Centre.

Eduard menjelaskan, Kronolgis kecelakaan tersebut berawal dari saat jam kerja dimana kaki Kelingkingnya tertimpa forklip lalu di bawa ke Rumah sakit Elisabeth Batam kota dokter menyarankan hingga amputasi pada Mei 2019 kemarin,”tuturnya.

Bacaan Lainnya

Lalu sambung Eduard, seharusnya ada penyelesaiannya untuk ada tindakan yang jelas pada korban tersebut.

“Sebab jangan sampai di ditelantarkan itu saja yang kita inginkan,”ujarnya.

Kemudian, kita sudah tulis surat ke pegawai instansi bidang pengawas ke tenaga kerjaan supaya ada tindakan kepada perusahaan tersebut. Sebelumnya, Kecelakaan yang terjadi pada kaki kanannya dilindas oleh forklip. Hanya ditangani begitu saja. Tidak fokus terhadap pengobatannya,”kata Eduard.

Diduga, Pemiliknya berasal dari Thailand. Saat dikonfirmasi kuasa hukum korban ke lokasi perusahaan, selalu berdalih tidak ada di kantor.

Korban bernama Antonius umur 44 Tahun asal Flores yang mana korban statusnya masih kerja harian. Kurang lebih setahun kerja. Kejadian kecelakaan nya pada tanggal 15 Maret 2019.

Menurut ceritanya, karyawan berobat aja nggak tau kemana harus berobat untuk mengobatinya. Sebab tidak ada jaminan BPJS Kesehatan, karena sedang mencari siapa yang bisa bantu. Dikarenakan sudah 4 bulan tidak ada berobat. Akhirnya saya bawa ke Rumah sakit Elisabeth,”ungkap Eduard.

Bahkan korban bernama Antonius meminta bantuan perlindungan hukum ke kantor kami Eduard Kamaleng. Untuk bisa mengatasi yang dialami nya, sebab beliau Antonius ini orang susah, jadi saya siap membantunya,”kata Eduard.

Terpisah, Awak Media mencoba konfirmasi melalui personalia PT TIS ke lokasi perusahaan, belum bisa menjawab.

Hingga kini masih menunggu kepastian sebenarnya dari pihak perusahaan seperti apa sebenarnya kejadian kecelakaan kerja tersebut. (Toni S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *